KOMPAS.com - Saat masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi disebut pernah "menyingkirkan" anak buahnya yang tidak kooperatif dengannya.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap KONI ke Kemenpora atas terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
"Pada Juni 2017, ada pergantian Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam. Angga menjadi Atun," ujar Gatot dalam persidangan, sebagaimana dikutip Antara.
"Lalu saya sampaikan ke Pak Imam karena penggantinya Bu Atun kompetisinya tidak bagus, saya langsung WA (WhatsApp) ke Pak Imam. Tapi, Pak Imam meminta agar langsung di-SK-kan," lanjut dia.
Baca juga: Perjalanan Rp 1 Miliar Lewat Taufik Hidayat hingga Sampai ke Eks Menpora Imam Nahrawi
Gatot mengatakan, pejabat Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam lama bernama Angga mengaku sering dimintai uang oleh Miftahul Ulum yang saat itu menjabat asisten pribadi Imam Nahrawi.
Angga, lanjut Gatot, sering mengeluh lantaran tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
"Pak Angga sering mengeluh, dia tidak bisa menyampaikan uang yang diminta Pak Ulum. Jadi kesimpulannya tidak kooperatif," ungkap Gatot.
Meski demikian, Gatot tidak mendapatkan penjelasan rinci dari Angga dalam rangka apa Ulum meminta uang.
Namun, Gatot mendengar bahwa sejatinya uang itu merupakan permintaan dari Imam Nahrawi sebagai Menpora.
"Tidak dijelaskan uang apa. Tapi tujuannya disebut untuk pimpinan, untuk terdakwa (Imam Nahrawi)," tambah Gatot.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan