KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, belum menemukan dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran wilayah Jabodetabek.
Pernyataan itu didasarkan pada penelitian inisiatif KPPU menyikapi kenaikan harga sekaligus kelangkaan masker sejak Februari 2020 hingga saat ini menyusul wabah virus corona (Covid-19).
Dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2020), KPPU menemukan adanya kenaikan harga masker, khususnya jenis 3 ply mask dan N95 mask. Kenaikan harga itu dinilai cukup signifikan.
"Namun saat ini, kenaikan (harga masker) itu masih dipacu oleh peningkatan permintaan sebagai akibat merebaknya Covid-19 di seluruh dunia," demikian keterangan KPPU.
Baca juga: Stok Masker di Jawa Tengah Dipastikan Aman, asal Digunakan Sesuai Kebutuhan
KPPU melihat, memang ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar. Namun, fenomena itu tidak diiringi dengan peningkatan suplai dari produsen.
Apalagi, jumlah produksi antarprodusen tidak sama.
KPPU juga telah bertukar data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Dari koordinasi itu, didapatkan temuan yang sama bahwa peningkatan permintaan masker tidak diiringi dengan peningkatan pasokan barang.
Baca juga: Tak Ada Pembagian Masker, Airin: Orang Sehat Tak Perlu Menggunakannya
Meski demikian, KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi penyebab naiknya harga masker di pasaran.
Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.
Tercatat ada 28 perusahaan produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker dan 22 perusahaan importir masker.
KPPU mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini.
Baca juga: Selain Masker, Harga Hand Sanitizer di Online Shop Juga Naik Tak Wajar
Atas penelitian itu KPPU pun mengimbau masyarakat tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan pasien positif virus corona.
Kepanikan itu menyebabkan peningkatan daya beli di pasaran serta meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga.
KPPU berharap masyarakat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi.
KPPU sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam industri masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.