Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Temukan 'Pemain' Harga Masker, KPPU Apresiasi Pelaku Usaha

Kompas.com - 04/03/2020, 11:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, belum menemukan dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran wilayah Jabodetabek.

Pernyataan itu didasarkan pada penelitian inisiatif KPPU menyikapi kenaikan harga sekaligus kelangkaan masker sejak Februari 2020 hingga saat ini menyusul wabah virus corona (Covid-19).

Dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2020), KPPU menemukan adanya kenaikan harga masker, khususnya jenis 3 ply mask dan N95 mask. Kenaikan harga itu dinilai cukup signifikan.

"Namun saat ini, kenaikan (harga masker) itu masih dipacu oleh peningkatan permintaan sebagai akibat merebaknya Covid-19 di seluruh dunia," demikian keterangan KPPU.

Baca juga: Stok Masker di Jawa Tengah Dipastikan Aman, asal Digunakan Sesuai Kebutuhan

KPPU melihat, memang ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar. Namun, fenomena itu tidak diiringi dengan peningkatan suplai dari produsen.

Apalagi, jumlah produksi antarprodusen tidak sama.

KPPU juga telah bertukar data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Dari koordinasi itu, didapatkan temuan yang sama bahwa peningkatan permintaan masker tidak diiringi dengan peningkatan pasokan barang.

Baca juga: Tak Ada Pembagian Masker, Airin: Orang Sehat Tak Perlu Menggunakannya

Meski demikian, KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi penyebab naiknya harga masker di pasaran.

Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.

Tercatat ada 28 perusahaan produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker dan 22 perusahaan importir masker.

KPPU mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini.

Baca juga: Selain Masker, Harga Hand Sanitizer di Online Shop Juga Naik Tak Wajar

Atas penelitian itu KPPU pun mengimbau masyarakat tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan pasien positif virus corona.

Kepanikan itu menyebabkan peningkatan daya beli di pasaran serta meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga.

KPPU berharap masyarakat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi.

KPPU sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam industri masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com