Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi dari Kemenkeu dan BEI

Kompas.com - 04/03/2020, 08:30 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (3/3/2020).

Selain itu, Kejagung juga meminta keterangan beberapa pihak dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Empat orang saksi pejabat dari BEI, satu orang saksi dari Kemenkeu RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Jaksa Agung Tunggu Penghitungan BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

Saksi dari Kemenkeu adalah pemeriksa aktuari pada Kemenkeu RI, Dadan Kuswardi.

Kemudian, empat saksi dari BEI yaitu Kadiv Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto, Kanit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Styawan, Kadiv Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, dan karyawan BEI Goklas Alphon T.

Secara keseluruhan, penyidik memeriksa 21 orang saksi terkait kasus Jiwasraya.

"Dua saksi dari perusahaan yang melantai di bursa saham, lima saksi dari perusahaan management investasi, tiga saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham, satu saksi akuntan publik, lima saksi broker," ujarnya.

Baca juga: Penghitungan Sementara Pegadaian, Nilai Perhiasan Sitaan Terkait Jiwasraya Rp 250 Juta

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan satu orang perwakilan bank China Construction Bank Indonesia.

Hal itu guna menelusuri data rekening bank yang terkait transaksi jual saham di kasus Jiwasraya.

"Sampai dengan hari ini petugas atau pejabat bank yang diminta data rekening bank sebanyak 31 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri," tutur Hari.

Baca juga: Bertemu BPK, Kejagung Sinkronisasi Temuan soal Kasus Jiwasraya

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Jiwasraya

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com