Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecaman dan Ancaman Sanksi bagi Pengungkap Identitas Pasien Corona

Kompas.com - 04/03/2020, 07:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini beredar informasi tentang data pribadi dua pasien yang dinyatakan positif tertular virus corona. Informasi detail itu beredar lewat pesan di grup WhatsApp Messenger.

Dalam pesan itu, tercantum dengan jelas mengenai alamat pasien serta kronologi mereka tertular virus tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (2/3/2020), Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua warga yang tertular virus corona.

Baca juga: Achmad Yurianto, Tameng Pemerintah Tangkal Hoaks Virus Corona

 

Saat mengumumkan, Jokowi tidak menyebutkan identitas mereka.

Presiden hanya menyebutkan bahwa dua orang tersebut merupakan ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berumur 31 tahun.

Usai Jokowi memberi pernyataan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambahkan keterangan lain.

Dia menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif tertular virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Daerah Depok," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Dua WNI yang Positif Virus Corona Tinggal di Depok

Di hari yang sama, Wali Kota Depok Mohammad Idris membenarkan bahwa dua orang warganya terkonfirmasi positif virus corona.

"Ada dua yang positif orang tua dan anak, sementara dua orang ya. Ber-KTP dan beralamat di Depok," kata Idris dalam konferensi pers di Balai Kota Depok, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Dua Warganya Positif Virus Corona, Ini Kata Wali Kota Depok

Idris turut mengonfirmasi kabar bahwa rumah dua warganya itu beralamat di Perumahan Studio Alam, Depok, Jawa Barat.

Saat konferensi pers itu dia dan jajaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah kedua orang itu memang tinggal di sana atau ada kemungkinan tinggal di tempat lain.

"Saya belum cek langsung, namun rumahnya di Perumahan Studio Alam," kata Idris.

Pengungkapan identitas disayangkan

Menanggapi kondisi tersebut, Pengurus Pusat Bidang Politik dan Kesehatan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarat Indonesia (IAKMI) Syahrizal Syarif menyayangkan ada penyebutan identitas korban pengidap virus corona di Indonesia.

Menurut dia, privasi pasien itu harus tetap dijaga.

"Kita semua menyayangkan, saya pribadi sangat menyayangkan tindakan ataupun ketidaksensitifan dari pejabat-pejabat kita," kata Syahrizal di Gedung Mochtar, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: IAKMI Sayangkan Informasi soal Pasien Virus Corona Tersebar Luas

"Saya kira ini harus menjadi pelajaran yang berharap tidak boleh lagi ada yang, prinsip dasarnya harusnya tidak boleh ada yang mengarah kepada stigma ataupun menganggu privasi," tuturnya.

Warga menggunakan masker setelah melewati jembatan penyebrangan orang (JPO) dari stasiun Palmerah di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker setelah melewati jembatan penyebrangan orang (JPO) dari stasiun Palmerah di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.

Menurut Syahrizal, tidak masalah jika pemerintah melakukan identifikasi lokasi kasus terjadi.

Namun, lokasi tersebut, tidak perlu disebutkan lebih detail.

"Jadi sebetulnya identifikasi mengenai lokasi itu tidak apa-apa tapi sama sekali tidak boleh ada hal penyampaian yang terkait dengan korban," ujarnya.

"Ini saya sama sekali menyayangkan dan saya berharap tidak ada lagi pejabat kita yang menyampaikan yang melakukan seperti itu," ucap Syahrizal.

Langgar hak pribadi

Sementara itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas pasien terinfeksi virus corona.

Identitas yang dimaksud mulai dari daftar anggota keluarga, profesi, hingga tempat kerja.

Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Pengungkapan Identitas Pasien Corona Langgar Hak Kerahasiaan Informasi Pribadi

Arif menuturkan, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Namun, dalam kasus ini, alasan kedua dianggap tidak relevan.

Ia juga mengimbau media massa untuk bersikap bijaksana saat memberitakan kejadian yang menimpa ibu dan anak pasien virus corona tersebut.

"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," kata Arif.

Menurut Arif, perlindungan atas identitas pribadi tersebut telah dijamin pada Pasal 29G Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945.

"Di mana 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar Arif.

Arif menambahkan, prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.

Pemerintah beri sanksi

Sehari setelah mengumumkan adanya penularan, Presiden Joko Widodo pun menetapkan pemakaian istilah kasus 1 dan kasus 2 untuk kedua pasien yang tertular Covid-19.

Hal ini bertujuan menjaga kerahasiaan identitas kedua pasien yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara itu.

"Saya minta seluruh masyarakat bersama-sama berdoa memberikan dukungan dan empati kepada dua pasien yang kemarin saya sampaikan, yaitu kasus 1 dan kasus 2," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi Pakai Istilah Kasus 1 dan Kasus 2 untuk Dua Pasien Positif Corona

Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk tidak membuka data-data pribadi pasien positif corona.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020). KOMPAS.com/Dian Erika Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

 

Sementara itu, pemerintah menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang menyebarkan identitas pasien yang tertular virus corona.

"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020).

Hal ini disampaikannya menanggapi identitas dua pasien positif corona yang menyebar di media sosial. Yurianto menegaskan tindakan menyebarkan identitas pasien itu melanggar ketentuan.

"Tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau (data) itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar Yuri.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Bakal Ditindak

Berkaca dari penanganan negara lain, dia mengatakan riwayat kasus pasien terinfeksi tak pernah diungkap ke publik.

Bahkan, lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan. Misalnya, dalam penanganan kru kapal Diamond Princess yang terinfeksi Corona di Jepang.

"Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan," katanya.

Tindakan serupa juga dilakukan pemerintah Singapura yang merahasiakan identitas Asisten Rumah Tangga (ART) yang positif Corona karena tertular majikan beberapa waktu lalu.

"Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com