Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Hukum bagi Mereka yang Menimbun Masker dan 'Hand Sanitizer' 

Kompas.com - 04/03/2020, 06:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengambil langkah tegas bagi mereka yang terbukti menimbun masker maupun hand sanitizer atau cairan pencuci tangan secara ilegal.

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Jokowi: Stok Masker Dalam Negeri Cukup, Kurang Lebih 50 Juta

Diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan tersebut.

Aparat akan mendalami motif dari oknum tersebut.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur dia.

Semangat saling membantu

Asep mengimbau masyarakat tidak menimbun masker masker dan hand sanitizer di tengah merebaknya wabah virus corona.

Sebaliknya, situasi saat ini seharusnya dimanfaatkan untuk saling membantu.

"Dari aspek moralitas, hendaknya itu tidak terjadi. Kenapa? Justru di situasi begini kita harus ada sebuah semangat saling membantu," kata asep.

Baca juga: Ancaman Penjara bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Selama Wabah Corona

Asep mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan penimbuan masker dan hand sanitizer.

Polri pun mengaku mengawasi oknum-oknum yang melakukan penimbunan tersebut.

Di sisi lain, Asep meminta masyarakat agar tetap tenang dan tak perlu panik menghadapi isu corona.

"Warga sendiri juga tidak terlalu berlebihan panik," ungkap dia.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Pimpinan DPR Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada

Penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com