JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengambil langkah tegas bagi mereka yang terbukti menimbun masker maupun hand sanitizer atau cairan pencuci tangan secara ilegal.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Jokowi: Stok Masker Dalam Negeri Cukup, Kurang Lebih 50 Juta
Diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan tersebut.
Aparat akan mendalami motif dari oknum tersebut.
"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur dia.
Semangat saling membantu
Asep mengimbau masyarakat tidak menimbun masker masker dan hand sanitizer di tengah merebaknya wabah virus corona.
Sebaliknya, situasi saat ini seharusnya dimanfaatkan untuk saling membantu.
"Dari aspek moralitas, hendaknya itu tidak terjadi. Kenapa? Justru di situasi begini kita harus ada sebuah semangat saling membantu," kata asep.
Baca juga: Ancaman Penjara bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Selama Wabah Corona
Asep mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan penimbuan masker dan hand sanitizer.
Polri pun mengaku mengawasi oknum-oknum yang melakukan penimbunan tersebut.
Di sisi lain, Asep meminta masyarakat agar tetap tenang dan tak perlu panik menghadapi isu corona.
"Warga sendiri juga tidak terlalu berlebihan panik," ungkap dia.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Pimpinan DPR Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada
Penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer Bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.
"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.
Pantau pusat perbelanjaan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian akan melakukan penjagaan pusat perbelanjaan menyusul adanya kepanikan pasca-pengumuman dua pasien positif terpapar virus corona.
"Kami akan terus melaksanakan pengamanan, menjaga dan menurunkan anggota di lapangan agar jangan sampai eskalasinya menjadi tidak bagus," ujar Sigit di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: Awasi Pusat Perbelanjaan Usai Pengumuman Pasien Corona, Polri Antisipasi Aksi Kriminal
Listyo Sigit menuturkan, pihaknya telah melakukan pemantauan lokasi pusat perbelanjaan sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang terjangkit penyakit Covid-19 akibat virus corona.
Pemantauan itu dilakukan seiring meningkatnya aktivitas warga di pusat perbelanjaan.
"Kami sudah minta kepada anggota untuk turun ke lapangan memantau, khususnya tempat-tempat perbelanjaan karena memang beberapa wilayah, kami monitor aktivitasnya lebih meningkat dari biasanya," ucap Listyo.
Antisipasi aksi kriminalitas
Pengawasan pusat perbelanjaan juga dilakukan sebagai upaya antisipasi dari kepolisian jika terjadi aksi kriminalitas.
"Anggota khususnya kami dari reserse, kami turunkan anggota ke sana untuk jangan terjadi hal-hal kemudian berdampak kepada aksi-aksi bersifat kriminalitas," ujar Sigit.
Kendati demikian, Sigit tak membeberkan pusat perbelanjaan di wilayah mana saja yang masuk dalam pengawasan kepolisian.
"Semuanya, semua yang di dalam pantauan kami ada aktivitas meningkat, kami turunkan, baik di pasar maupun supermarket," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.