Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Penularan Virus Corona Berstatus Kejadian Luar Biasa...

Kompas.com - 04/03/2020, 05:58 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB). Penetapan status ini turut membuat penanganan kasus tersebut sepenuhnya diambil alih oleh negara, termasuk dalam hal pembiayaan penanganan pasien.

Sejauh ini, pemerintah menyatakan sudah ada dua orang positif Covid-19 di Indonesia, yakni Pasien 1 (31 tahun) dan Pasien 2 (64 tahun).

Kini, keduanya telah diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Baca juga: Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, jika kedua pasien merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), biaya penanganan mereka tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Kesehatan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 52 ayat (1) huruf (o) disebutkan salah satu manfaat yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat virus Covid-19 dan kasus suspek virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: 5 Fakta Warga Depok Positif Virus Corona, dari Kronologi hingga Status Siaga 1

Ia pun mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari lalu.

Di dalam beleid itu disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sejauh ini, kondisi kedua orang tersebut dilaporkan terus membaik. Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril menyatakan, saat pertama kali dirawat pada Minggu (1/3/2020), keduanya dalam kondisi demam dan batuk.

Baca juga: Kemenkes: Sebelum Diisolasi, 2 Pasien Sudah Terima Pemberitahuan Positif Corona

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kini sudah tidak lagi merasakan demam dan hanya tinggal menyisakan sedikit batuk.

“Tidak sesak napas, makan oke,” kata Syahril.

Meski kondisinya telah membaik, keduanya harus tetap menunggu selama lima hari setelah pengecekan pertama untuk pengecekan ulang. Apabila nanti dinyatakan negatif, pasien harus melewati satu kali pemeriksaan terakhir yang menyatakan negatif sebelum bisa dipulangkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta, pemerintah membentuk crisis center untuk menangani persoalan ini. Tujuannya, agar seluruh informasi mengenai perkembangan kasus ini diinformasikan melalui satu pintu.

“Sebaiknya pemerintah pusat segera membuat semacam crisis center yang selain gunanya supaya ter-monitoring, supaya terpadu juga. Informasi yang keluar sebaiknya dari satu pintu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Dua WNI Positif Corona, Pemerintah Didesak Bentuk Crisis Center

Ia khawatir, tanpa adanya crisis center penyebaran informasi justru akan simpang siur. Hingga 25 Februari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan 127 informasi bohong atau hoaks terkait penyebaran virus asal Kota Wuhan, China ini yang beredar di dunia maya.

Salah satu informasi hoaks yang ditemukan yaitu terkait adanya enam kota yang dinyatakan masuk ke dalam zona kuning penyebaran virus ini. Informasi mengenai hal ini sempat viral di berbagai grup percakapan Whatsapp. Kementerian Kesehatan pun telah membantah kabar tersebut.

Untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang tidak tepat, pemerintah telah menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto sebagai juru bicara untuk penanganan virus corona.

Baca juga: Pemerintah Tunjuk Achmad Yurianto Jadi Jubir Resmi Terkait Virus Corona

“Pemerintah telah menunjuk jubir resmi untuk penanangan corona, yakni Dr Achmad Yurianto. Dia itu Sesditjen P2P Kemenkes,” kata Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Secara terpisah, Yurianto meminta seluruh pihak menahan diri dalam memberikan informasi mengenai status penularan Covid-19. Ia pun memastikan, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

 

“Ini akan kita koordinasikan lagi pada daerah agar sekali lagi, bahwa pada ranah medis, biarlah medis yang mengumumkan. Jangan kemudian diumumkan orang lain.  Takutnya, nanti bias enggak karu-karuan,” kata Yuri di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Antisipasi Wabah Corona, Pemerintah Bahas Pembentukan Crisis Center

Ia menegaskan, pengumuman status penularan virus ini menjadi wewenang Kemenkes. Pihak lain yang diperbolehkan hanya rumah sakit yang menangani pasien yang tertular.

Saat disinggung tentang pengumuman oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Cianjur, Yuri menyatakan pihaknya tidak ikut terlibat.

"Kalau kemudian daerah mengumumkan sendiri ya saya enggak tahu (informasinya) dari mana. Kalau Cianjur mengumumkan sendiri dia suspect corona, dari mana juga dia mendapatkan data seperti itu?” pungkasnya.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020). KOMPAS.com/Dian Erika Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Untuk diketahui, penyebaran virus corona terus meningkat dari waktu ke waktu. Namun, seiring dengan hal tersebut, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh juga mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Coronavirus Covid-19 Global Cases, jumlah kasus yang terkonfirmasi mencapai 91.320 kasus. Dari jumlah tersebut, 48.148 kasus atau lebih dari 50 persen di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Kasus terbesar masih berada di China (80.151 kasus). Negara berikutnya yaitu Korea Selatan (5.186 kasus), Italia (2.036 kasus), Iran (1.501 kasus) dan Jepang (274 kasus).

Adapun jumlah pasien yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 3.118 kasus, dimana 2.853 kasus di antaranya berada di Provinsi Hubei, China.    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com