Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK Ragukan Alasan Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 04/03/2020, 05:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Bidang Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, meragukan alasan salah pengetikan dalam Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja.

Pasal 170 menyatakan, pemerintah dapat mengubah sebuah undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau salah ketik (pasal 170) masa dua ayat sih, gitu kan," kata Maria dalam sebuah diskusi di FMIPA Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Mahfud Sebut Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

Adapun Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari sisi substansi, Maria menilai, Pasal 170 sangat keliru. Ia menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal 170, kata dia, meniadakan peran DPR dalam membuat perundang-undangan. Ia pun mendorong pasal tersebut dicabut dalam RUU sapu jagat tersebut.

"Itu termasuk pasal yang keliru, menurut saya terlalu tidak menganggap siapa sih yang membuat UU?, UU itu harus dibentuk oleh dua lembaga yaitu DPR dan pemerintah," ujar Maria.

Baca juga: Pengamat Ragukan Alasan Pemerintah Salah Ketik RUU Cipta Kerja

Maria berpandangan, pemerintah terkesan menutup-nutupi dalam merumuskan RUU tersebut, sehingga wajar menuai protes dari serikat pekerja setelah diserahkan ke DPR.

"Syarat membuat UU itu harus ada asas keterbukaannya, tapi sekarang terkesan ditutup-tutupi sehingga ketika keluar RUU ini menuai protes kan," ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai proses harmonisasi dalam RUU Cipta Kerja akan sulit dilakukan.

Sebab, DPR dan pemerintah akan mengharmonisasikan 79 UU, 15 bab, dan 174 pasal.

"Kita membuat harmonisasi dua UU saja sulit, misalnya di UU tentang Pembentukan Perundang-undangan di sana dikatakan di pusat ada Prolegnas, di daerah ada Prolegda, tapi UU tentang Pemerintah Daerah, enggak ada kata Prolegda, adanya Propemperda, nah ini dua UU saja sulit apalagi sejumlah UU," tutur Maria.

Baca juga: Gaduh Pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Benarkah Salah Ketik?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com