Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Batalkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga

Kompas.com - 03/03/2020, 21:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Bidang Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati meminta DPR membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

"Jadi, daripada susah-susah dibahas di DPR, lebih kita dicabut saja RUU ini dan tidak dilanjutkan," kata Maria dalam diskusi bertajuk Tolak RUU Ketahanan Keluarga: RUU Kok Gitu?, di FMIPA Universitas Indonesia, Selasa (3/3/2020).

Maria menilai, RUU Ketahanan Keluarga tidak sesuai dengan asas keadilan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP).

"Kita bisa lihat dalam UU tentang Pembentukan Perundang-undangan itu ada asas-asas tentang keadilan, semuanya harus berlaku bagi kita, tapi kalau peraturan untuk seseorang saja itu tidak akan ada artinya," ujarnya.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Seperti Tata Tertib

Selain itu, menurut Maria, pasal per pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga ini terlalu mencampuri peran suami-istri dan hanya memperluas Undang-undang tentang Perkawinan.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan anggota-anggota DPR yang mengusulkan RUU tersebut.

"Kewajiban suami itu banyak, kewajiban istri sedikit, menjaga keutuhan keluarga, jadi saya mengatakan, pas saya baca RUU ini hanya seperti pedoman-pedoman saja, ya ini suatu tata tertib keluarga itu (keluarga) harus begini dan begini, ujarnya.

Senada dengan Maria, Psikolog Klinis Forensik Kassandra Putranto menyarankan DPR tak perlu membahas RUU Ketahanan Keluarga.

Baca juga: 3 Poin Dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Tuai Kritik

Kassandra mengatakan, untuk mencapai ketahanan keluarga terdapat beberapa syarat yaitu keyakinan, komunikasi yang terbuka dan prinsip kesetaraan.

"Syarat-syaratnya adalah harus ada keyakinan, komunikasi yang terbuka proaktif, dan prinsip kesetaraan," kata Kassandra.

Kendati demikian, Kassandra menilai, pasal-pasal yang dimuat dalam RUU Ketahanan Keluarga tidak ditemukan kesetaraan, tetapi perbedaan "power" dalam keluarga.

"Ternyata di dalam pelaksanaannya tidak ditemukan equality, ada perbedaan power bahwa orang tua lebih berkuasa dari pada anak, suami lebih berkuasa dari istri dan anak wajib ini dan itu," pungkasnya.

Baca juga: Indonesia Dinilai Tak Butuh RUU Ketahanan Keluarga

Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.

RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.

Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.

Baca juga: RUU PKS Dinilai Lebih Penting Dibandingkan RUU Ketahanan Keluarga

RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi dan masuk dalam RUU Prolegnas prioritas DPR tahun 2020.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Namun, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dukungannya atas RUU Ketahanan Keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com