Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Selain Kemenkes dan Medis Diminta Tak Umumkan Status Penularan Virus Corona

Kompas.com - 03/03/2020, 18:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto meminta semua pihak menahan diri untuk menyampaikan informasi soal status penularan virus corona (Covid-19).

Hal ini bertujuan menghindari informasi yang simpang-siur di masyarakat.

"Ini akan kita koordinasikan lagi pada daerah agar sekali lagi, bahwa pada ranah medis, biarlah medis yang mengumumkan. Jangan kemudian diumumkan orang lain. Takutnya nanti bias enggak karu-karuan," ujar Yuri di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Waspada Virus Corona, Dinkes Tangsel Siagakan Tim Dokter 24 Jam di RSU

Yuri juga mengungkapkan bahwa tupoksi pengumuman status penularan virus corona menjadi kewenangan Kemenkes.

Adapun pihak lain yang boleh memberikan keterangan atas status seperti itu hanya Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien yang tertular.

Sementara itu, untuk kasus penularan pertama terhadap dua pasien asal Depok, Jawa Barat, Yuri menyatakan sengaja diambilalih oleh pemerintah pusat.

"Karena ini kasus pertama maka kita ambil alih untuk kita laporkan," tegasnya.

Saat disinggung tentang pengumuman oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Cianjur, Yuri menyatakan pihaknya tidak ikut terlibat.

"Kalau kemudian daerah mengumumkan sendiri ya saya enggak tahu (informasinya) dari mana. Kalau Cianjur mengumumkan sendiri dia suspect corona, dari mana juga dia mendapatkan data selerti itu ?," tambah Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo memakai istilah kasus 1 dan kasus 2 untuk kedua pasien yang terjangkit virus corona (Covid-19).

Hal ini untuk menjaga kerahasiaan identitas kedua pasien yang merupakan ibu dan anak itu.

"Saya minta seluruh masyarakat bersama-sama berdoa memberikan dukungan dan empati kepada dua pasien yang kemarin saya sampaikan, yaitu kasus 1 dan kasus 2," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Jokowi pun mengaku memerintahkan para menterinya untuk tidak membuka data-data pribadi pasien positif corona. Dia meminta agar segala privasi pasien dirahasiakan.

"Ya yang tadi saya sampaikan ke menteri untuk mengingatkan agar yang namanya hak-hak pribadi yang berkaitan dengan privasi itu betul-betul dilindungi," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, kode etik dan hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga.

Baca juga: Satu Guru Diduga Terinfeksi Corona, Sekolah Internasional Ini Diliburkan

"Tidak boleh dikeluarkan di publik, ini etika kita dalam berkomunikasi. Media juga harus menghormati privasi mereka sehingga secara psikologis mereka tidak tertekan dan dapat segera pulih dan sembuh kembali," ujarnya.

Diberitakan, Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) kemarin mengonfirmasi adanya virus corona di Tanah Air. Ada dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus corona.

Keduanya adalah seorang ibu (64) beserta putrinya (31) yang belum lama ini melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang berdomisili di Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com