JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa terdapat dua jenis jasa dekontaminasi yang ditawarkan SM secara online.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, layanan pertama yaitu pengecekan radiasi.
"Misalnya ada seseorang di suatu tempatnya yang memastikan apakah ada terpapar di tempat itu zat radioaktif, dia melayani itu. Dia mendeteksi dan menyatakan clear terhadap daerah itu," kata Asep di Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: Pegawai Bapeten Laporkan SM Ke Bareskrim Polri
Selain itu, SM juga memberikan sertifikat apabila suatu daerah telah dipastikan tidak terpapar zat radioaktif.
Asep pun menegaskan bahwa penjual jasa tersebut harus memiliki izin secara khusus. Polisi masih mendalami apakah SM memiliki izin tersebut.
Polisi pun sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap SM di minggu ini.
"Minggu ini SM akan diperiksa kembali untuk dilakukan pendalaman. Beberapa hal yang akan kita ungkap dari situ, darimana zat radioaktif di rumahnya itu berasal. Kemudian, pengolahannya seperti apa, dan selanjutnya akan didistribusikan ke mana," ujarnya.
Baca juga: Polisi Duga Motif Ekonomi Picu SM Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal di Rumahnya
Selain itu, polisi akan meminta keterangan dari pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Namun, Asep tak merinci jumlah pegawai yang akan diperiksa.
Polisi sebelumnya telah menggeledah dan menyegel rumah SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Aparat menemukan sejumlah zat radioaktif di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut. Hingga saat ini, SM masih berstatus sebagai saksi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan