Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Istana Negara, Suhu Tubuh Pengunjung Kantor Wapres Juga Diukur

Kompas.com - 03/03/2020, 15:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya di komplek Istana Negara, para tamu yang datang ke komplek Kantor Wakil Presiden juga harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh terkait dengan munculnya kasus virus corona di Indonesia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (3/3/2020), akses masuk ke Kantor Wapres dijaga oleh seorang petugas Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) yang mengukur suhu tubuh pengunjung.

Meski tidak diukur sejak gerbang pertama, tetapi pengunjung diukur suhu tubuhnya setelah memasuki komplek kantor, terutama saat akan masuk ke ruangan auditorium.

Baca juga: Kompleks Istana Diperketat Setelah Jokowi Umumkan Kasus Positif Corona

Selain diukur suhu tubuhnya dengan menggunakan termometer, petugas Paspampres yang berjaga juga menyediakan cairan antiseptik.

Petugas Detasemen Kesehatan Paspampres Serda Fandi mengatakan, pemeriksaan suhu tubuh tersebut diberlakukan di Istana dan Kantor Wapres mulai Selasa (3/3/2020).

"Ada batasan suhu-suhu tertentu tidak boleh untuk mendekat ke VVIP," kata dia.

Baca juga: Istana Diperketat, Suhu Tubuh Menteri Dicek Sebelum Bertemu Jokowi

Ia mengatakan, dalam menerapkan protokoler ini pihaknya mengacu pada aturan WHO dengan batasan 37,5 derajat celcius.

"Di atas itu tidak boleh mendekat ke VVIP," kata dia.

Apabila ada pengunjung yang di atas suhu tersebut, kata dia, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk.

Kemudian akan dilakukan pendataan dan diarahkan agar berobat ke klinik atau dokter.

Baca juga: Pasien Baru Tahu Positif Corona Usai Diumumkan Jokowi, Ini Penjelasan Istana

Penjagaan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, diperketat sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua warga Depok yang positif terjangkit Corona (Covid-19).

Pantauan Kompas.com, Selasa (3/3/2020) pagi, seluruh akses masuk di Istana kini dijaga oleh petugas yang dilengkapi pemindai suhu badan (thermal scanner).

Pemindaian suhu badan dilakukan di pintu masuk kompleks Istana di Jalan Majapahit atau pun di Jalan Veteran III.

Selain itu, prosedur serupa diterapkan di akses masuk yang menuju Istana Negara, Istana Merdeka, dan Kantor Presiden.

Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) kemarin mengumumkan kasus pertama virus Corona di tanah air.

Ada dua warga Depok, Jawa Barat yang dinyatakan positif virus Corona. Keduanya belum lama ini melakukan kontak dengan warga negara Jepang domisili Malaysia.

Baca juga: Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia

 

Keduanya saat ini diisolasi di Rumah Sakit Pusat Inveksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Dengan pengumuman ini, maka untuk kali pertama ada penemuan orang yang terjangkit virus corona di Indonesia.

Beberapa waktu lalu diberitakan, ada sejumlah WNI yang terjangkit virus corona, tetapi mereka berada di luar Tanah Air.

Baca juga: 5 Fakta Warga Depok Positif Virus Corona, dari Kronologi hingga Status Siaga 1

 

Misalnya, seorang perempuan WNI yang berada di Singapura. Dia diketahui sebagai WNI pertama yang terjangkit virus corona saat bekerja sebagai pramuniaga di Negeri Singa.

Perempuan itu belum pernah ke China. Dia diduga terjangkit virus corona dari sejumlah wisatawan yang datang ke toko tempat dia bekerja.

Kasus berikutnya adalah setidaknya sembilan WNI yang terjangkit virus corona saat bekerja sebagai awak kapal pesiar Diamond Princess.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com