JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan indentitas pasien terinfeksi virus corona mulai dari daftar anggota keluarga, profesi, hingga tempat kerja.
Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: AJI Ingatkan Media Massa untuk Jaga Kerahasiaan Identitas Pasien Positif Corona
Arif menuturkan, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Namun, dalam kasus ini, alasan kedua dianggap tidak relevan.
Ia juga mengimbau media massa untuk bersikap bijaksana saat memberitakan kejadian yang menimpa ibu dan anak pasien virus corona tersebut.
"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," kata Arif.
Menurut Arif, perlindungan atas identitas pribadi tersebut telah dijamin pada Pasal 29G Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945.
"Di mana 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar Arif.
Baca juga: IAKMI Sayangkan Informasi soal Pasien Virus Corona Tersebar Luas
Arif menambahkan, prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.
Baca juga: Langkah Kemenkes Setelah Dua WNI Positif Terjangkit Virus Corona
Sebelumnya, Pengurus Pusat Bidang Politik dan Kesehatan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarat Indonesia (IAKMI) Syahrizal Syarif menyayangkan ada penyebutan identitas korban pengidap virus corona di Indonesia.
Menurut dia, privasi pasien itu harus tetap dijaga.
"Kita semua menyayangkan, saya pribadi sangat menyayangkan tindakan ataupun ketidaksensitifan dari pejabat-pejabat kita," kata Syahrizal di Gedung Mochtar, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
"Saya kira ini harus menjadi pelajaran yang berharap tidak boleh lagi ada yang, prinsip dasarnya harusnya tidak boleh ada yang mengarah kepada stigma ataupun menganggu privasi," tuturnya.
Baca juga: Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia
Menurut Syahrizal, tidak masalah jika pemerintah melakukan identifikasi lokasi kasus terjadi. Namun, lokasi tersebut, tidak perlu disebutkan lebih detail.
"Jadi sebetulnya identifikasi mengenai lokasi itu tidak apa-apa tapi sama sekali tidak boleh ada hal penyampaian yang terkait dengan korban," ujarnya.