Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak KPU, 24 Bakal Paslon Kepala Daerah Perseorangan Gugat ke Bawaslu

Kompas.com - 03/03/2020, 09:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga saat ini terdapat 24 permohonan sengketa terkait pencalonan perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang mereka terima.

Keseluruhan permohonan sengketa ini diajukan oleh bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota yang syarat minimal dukungannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Artinya, ke-24 bakal paslon ini gagal maju menjadi calon kepala daerah karena syarat minimal dukungan mereka tak diterima oleh KPU.

"Kami merekap sengketa pencalonan Pilkada 2020 total keseluruhan 24 permohonan penyelesaian sengketa," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Senin (2/3/2020).

Baca juga: KPU Terima 149 Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilkada 2020

Bagja mengatakan, 24 permohonan sengketa ini tersebar di 22 kabupaten/kota.

Rinciannya yaitu, Kota Batam, Kota Medan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purworejo, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Ketapang, Kota Samarinda, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Pohuwato.

Kemudian Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Supiori, Kabupaten Waropen, dan tiga permohonan sengketa di Kabupaten Nabire.

Menurut Bagja, permohonan sengketa ini akan diselesaikan dalam waktu 12 hari terhitung sejak batas terakhir pengajuan permohonan sengketa pada 29 Febuari lalu.

"29 februari batas waktu penerimaan permohonan," ujarnya.

Baca juga: Evaluasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Soroti Penanganan Perkara di Wilayah Pemekaran dan Perbatasan

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) Pilkada 2020.

Dari 149 bakal paslon itu, 147 di antaranya mencalonkan diri sebagai bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. Sisanya, dua bakal paslon mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur.

"Setelah dilakukan pengecekan dan selesai sampai akhir tanggal 26 Februari kemarin, status diterima sebanyak 147 pasangan calon perseorangan (kabupaten/kota)," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Evi merinci, 147 bakal paslon itu maju di 104 kabupaten/kota. Sedangkan dua bakal paslon yang lain masing-masing mencalonkan diri di Provinsi Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Ia juga menyebutkan bahwa ada 54 bakal pasangan calon yang tidak diterima syarat dukungannya.

Mereka yang tidak diterima syarat dukungannya pada umumnya tak memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan, misalnya jumlah minimal dukungan kurang atau kurangnya sebaran minimal dukungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com