Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak KPU, 24 Bakal Paslon Kepala Daerah Perseorangan Gugat ke Bawaslu

Kompas.com - 03/03/2020, 09:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga saat ini terdapat 24 permohonan sengketa terkait pencalonan perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang mereka terima.

Keseluruhan permohonan sengketa ini diajukan oleh bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota yang syarat minimal dukungannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Artinya, ke-24 bakal paslon ini gagal maju menjadi calon kepala daerah karena syarat minimal dukungan mereka tak diterima oleh KPU.

"Kami merekap sengketa pencalonan Pilkada 2020 total keseluruhan 24 permohonan penyelesaian sengketa," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Senin (2/3/2020).

Baca juga: KPU Terima 149 Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilkada 2020

Bagja mengatakan, 24 permohonan sengketa ini tersebar di 22 kabupaten/kota.

Rinciannya yaitu, Kota Batam, Kota Medan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purworejo, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Ketapang, Kota Samarinda, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Pohuwato.

Kemudian Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Supiori, Kabupaten Waropen, dan tiga permohonan sengketa di Kabupaten Nabire.

Menurut Bagja, permohonan sengketa ini akan diselesaikan dalam waktu 12 hari terhitung sejak batas terakhir pengajuan permohonan sengketa pada 29 Febuari lalu.

"29 februari batas waktu penerimaan permohonan," ujarnya.

Baca juga: Evaluasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Soroti Penanganan Perkara di Wilayah Pemekaran dan Perbatasan

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) Pilkada 2020.

Dari 149 bakal paslon itu, 147 di antaranya mencalonkan diri sebagai bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota. Sisanya, dua bakal paslon mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur.

"Setelah dilakukan pengecekan dan selesai sampai akhir tanggal 26 Februari kemarin, status diterima sebanyak 147 pasangan calon perseorangan (kabupaten/kota)," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Evi merinci, 147 bakal paslon itu maju di 104 kabupaten/kota. Sedangkan dua bakal paslon yang lain masing-masing mencalonkan diri di Provinsi Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Ia juga menyebutkan bahwa ada 54 bakal pasangan calon yang tidak diterima syarat dukungannya.

Mereka yang tidak diterima syarat dukungannya pada umumnya tak memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan, misalnya jumlah minimal dukungan kurang atau kurangnya sebaran minimal dukungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com