"Pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kelima Kepmenkes itu.
Baca juga: Kemenkes Pantau 48 Orang yang Sempat Kontak dengan Dua Warga Depok Positif Corona
Selain itu, Kemenkes juga memantau 48 orang yang diduga melakukan kontak dengan dua orang warga Depok yang positif terinfeksi virus Corona.
"Untuk sementara, aku ngomomg sementara ya. First contact, second contact, third contact, kita sudah sampai ke angka 48 orang," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Pemyakit Kemenkes Anung Sugihantono.
Anung menuturkan, 48 orang tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga kategori yakni kontak erat, kontak dekat, dan kontak dalam satu ruangan dengan orang yang terinfeksi atau kontak area.
Anung menyebut, orang yang masuk dalam kategori kontak erat diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi apakah ia terinfeksi virus corona atau tidak.
"Tetapi kalau saya dekat dengan dinyatakan positif saya berada di dalam proses pemantauan kalau jumlahnya lebih dari satu maka pemantauan ini bisa dilakukan pengambilan sampel secara acak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan," ujar Anung.
Baca juga: Harga Masker Mahal, Menkes: Kamu Enggak Sakit Kok Pakai Masker, Bikin Harga Mahal
Adapun orang yang masuk kategori berada dalam satu ruangan dengan orang yang terinfeksi corona juga akan dipantau kondisinya.
Namun demikian, pihak Kementerian Kesehatan tampak tak bisa berbuat apa-apa dalam menanggapi tingginya harga masker di pasaran.
Terawan mengatakan, tingginya harga masker merupakan konsekuensi dari tingginya permintaan masker. Oleh karena itu, Terawan kembali menegaskan, masker hanys diperuntukkan oleh orang-orang yang sakit.
"Gini saja, nomor satu, yang sakit yang pakai, yang sehat tidak pakai dulu karena kalau harga dan sebagainya, kelangkaan dan sebagainya, itu pasar memang begitu," kata Terawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.