Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Kemenkes Setelah Dua WNI Positif Terjangkit Virus Corona

Kompas.com - 03/03/2020, 07:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

"Pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kelima Kepmenkes itu.

Baca juga: Kemenkes Pantau 48 Orang yang Sempat Kontak dengan Dua Warga Depok Positif Corona

Selain itu, Kemenkes juga memantau 48 orang yang diduga melakukan kontak dengan dua orang warga Depok yang positif terinfeksi virus Corona.

"Untuk sementara, aku ngomomg sementara ya. First contact, second contact, third contact, kita sudah sampai ke angka 48 orang," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Pemyakit Kemenkes Anung Sugihantono.

Anung menuturkan, 48 orang tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga kategori yakni kontak erat, kontak dekat, dan kontak dalam satu ruangan dengan orang yang terinfeksi atau kontak area.

Anung menyebut, orang yang masuk dalam kategori kontak erat diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi apakah ia terinfeksi virus corona atau tidak.

"Tetapi kalau saya dekat dengan dinyatakan positif saya berada di dalam proses pemantauan kalau jumlahnya lebih dari satu maka pemantauan ini bisa dilakukan pengambilan sampel secara acak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan," ujar Anung.

Baca juga: Harga Masker Mahal, Menkes: Kamu Enggak Sakit Kok Pakai Masker, Bikin Harga Mahal

Adapun orang yang masuk kategori berada dalam satu ruangan dengan orang yang terinfeksi corona juga akan dipantau kondisinya.

Namun demikian, pihak Kementerian Kesehatan tampak tak bisa berbuat apa-apa dalam menanggapi tingginya harga masker di pasaran.

Terawan mengatakan, tingginya harga masker merupakan konsekuensi dari tingginya permintaan masker. Oleh karena itu, Terawan kembali menegaskan, masker hanys diperuntukkan oleh orang-orang yang sakit.

"Gini saja, nomor satu, yang sakit yang pakai, yang sehat tidak pakai dulu karena kalau harga dan sebagainya, kelangkaan dan sebagainya, itu pasar memang begitu," kata Terawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com