Terawan melanjutkan, adanya WNI yang positif virus corona juga membuktikan bahwa Kementerian Kesehatan dapat mendeteksi virus corona yang sempat diragukan sejunlah pihak.
"Nah ini Pak Sis (Siswanto, Kepala Balitbangkes) ini merasa 'aku kok dianggap enggak bisa meriksa'. Nah, sekarang bisa. Selamat, Bapak, karena sekarang hasilnya sudah positif," ujar Terawan.
Selain itu, Terawan juga mensyukuri bahwa dua orang yang terinfeksi virus corona itu berada dalam kondisi sehat dalam artian bisa beraktivitas normal.
"(Sehatnya seperti) Anda ini, bisa bertanya, bisa duduk, bisa senyum, enggak sesak, tensi baik, nadi baik, saturasi 99 persen, tidak demam, tidak mual, tidak mencret, tidak apa lagi? Pokoknya tidak lah yang sakit-sakit itu," kata Terawan.
Langkah Kemenkes
Tak hanya berupaya menenangkan publik, Kementerian Kesehatan juga telah melakukan upaya untuk menanggulangi virus Corona. Salah satunya dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan bagi pasien suspect Corona.
Direktur Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, Kemenkes sebelumnya telah menyiapkan seratus rumah sakit untuk rujukan pasien suspect Corona.
"Kita punya 100 rumah sakit rujukan, semua itu sudah disiapkan. Tapi kemudian ini akan diperluas karena kita harus melihat potensi itu, sedang dipersiapkan, nanti ada 32 yang akan ditambahkan untuk menjadi rumah sakit rujukan," kata Bambang.
Baca juga: Kemenkes Tambah Rumah Sakit Rujukan Virus Corona
Bambang menuturkan, rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit akan melakukan simulasi bersama seluruh komponen antara lain dinas kesehatan dan pusat kesehatan primer setempat.
"Simulasi tidak dilakukan sendiri, termasuk rujukan fasilitas kesehatan itu dilakukan. Termasuk bagaimana standar mengambil material, kemudian media yang digunakan, kemudian transportnya seperti apa, semua sudah distrandarisasi," kata Bambang.
Biaya layanan kesehatan itu juga akan dibebankan kepada Negara dan sehingga para pasien tidak perlu merogoh kocek mereka.
Hal ini tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus Sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Terawan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Baca juga: Menkes: Tak Semua Orang yang Kontak dengan Pasien Corona Akan Tertular
Adapun diktum kedua Kepmenkes itu menyebutkan sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penyebaran virus Corona.
Salah satunya, menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.