JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Darman terbukti melakukan memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam secara bertahap.
"Menyatakan terdakwa Darman Mappangara tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Rianto Adam Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Teman Eks Dirut PT INTI Mengaku Serahkan Uang Rp 2 Miliar untuk Eks Dirkeu AP II
Sebelumnya, Darman dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/2/2020).
Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.
Jaksa menilai Darman terbukti memberi suap sebesar 71.000 dollar AS dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam secara bertahap.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur.
Baca juga: Kasus Suap Eks Dirkeu AP II, Mantan Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara
Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Jaksa menilai Darman melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.