JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan, biaya penanggulangan infeksi virus Corona dibebankan pada anggaran negara.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Terawan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Baca juga: Kasus Positif Corona di Indonesia Terungkap dari Telepon WN Jepang
Adapun diktum kedua Kepmenkes itu menyebutkan, sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penyebaran virus Corona.
Salah satunya, menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.
"Pembiayaan sebagaimana dimaksud diktum keempat, termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspect yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kelima Kepmenkes itu.
Lewat keputusan itu pula, Terawan menyatakan, seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Siapkan Ruang Isolasi Pasien Terinfeksi Corona
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama virus Corona Covid-19 di Indonesia.
Dua warga Depok, seorang ibu (64) dan putrinya (31) positif virus Corona setelah melakukan kontak dengan warga Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.
Saat ini, keduanya diisolasi di Rumah Sakit Pusat Inveksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.