JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak konstitusi warga negara dalam memeluk agama dan melaksanakan ibadah belum sepenuhnya terlindungi.
Pernyataan Beka berkaca dari laporan intimidasi terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, ketika mereka hendak merenovasi masjid tempat mereka beribadah.
"Karena kejadian ini berulang, menunjukkan memang kelemahan negara dalam melindungi hak konstitusi warga," kata Beka di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Terima Laporan Intimidasi, Komnas HAM akan Cek Masjid Jemaah Ahmadiyah
Menurutnya, negara malah cenderung tampak menghalangi hak warga negara dalam beragama dan beribadah.
Padahal hak kebebasan beragama dan beribadah dijamin konsitusi.
"Alih-alih kemudian melindungi warga negaranya untuk melakukan kebebasan beribadah, mereka malah kemudian menutup atau kemudian mengurangi hak tersebut," ujarnya.
Beka pun menyesalkan tindakan aparat pemerintah, dalam hal ini kepolisian dan militer, yang terlibat dalam peristiwa intimidasi terhadap JAI Parakansalak.
Baca juga: Ahmadiyah Dilarang Renovasi Masjid, Komnas HAM Akan Kirim Surat ke Bupati Sukabumi
Dia mengatakan, seharusnya kepolisian dan militer menjadi pihak yang turut melindungi hak konsitusi warga negara.
"Saya menyesalkan perilaku, tindakan aparat yang gagal melindungi hak konstitusi warga itu. Jadi alih-alih melindungi atau menjamin keamanan, aparat keamanan lebih senang membubarkan atau meminta kelompok-kelompok minoritas itu diam," tuturnya.
"Saya kira PR kira bersama supaya aparat keamanan memang sesuai tugasnya, yang pertama adalah menjaga konstitusi," kata Beka.
Baca juga: Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Laporkan Pelarangan Renovasi Masjid ke Komnas HAM
Sebelumnya, JAI Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan tindakan intimidasi aparat kepolisian setempat saat mereka melakukan renovasi Masjid Al Furqon ke Komnas HAM.
Pendamping Hukum JAI Parakansalak, Fitria, menyatakan kasus intimidasi itu terjadi berulang kali sejak 2008.
"Ini kan kasusnya kan dimulai pada 2008, ketika Masjid Al Furqon Parakansalak dibakar 2008," kata Fitria, Senin (2/3/2020).
Rencana jemaah untuk memperbaiki masjid yang terbakar itu pun terhalang di tahun 2015. Begitu pula saat tahun 2016.
Baca juga: Lebaran di Pengungsian, Jemaah Ahmadiyah Rindu Kampung Halaman
Hingga akhirnya, peristiwa intimidasi kembali terjadi pada pertengahan Februari lalu. JAI Parakansalak sepakat merenovasi Masjid Al Furqon karena sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.