JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak konstitusi warga negara dalam memeluk agama dan melaksanakan ibadah belum sepenuhnya terlindungi.
Pernyataan Beka berkaca dari laporan intimidasi terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, ketika mereka hendak merenovasi masjid tempat mereka beribadah.
"Karena kejadian ini berulang, menunjukkan memang kelemahan negara dalam melindungi hak konstitusi warga," kata Beka di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Terima Laporan Intimidasi, Komnas HAM akan Cek Masjid Jemaah Ahmadiyah
Menurutnya, negara malah cenderung tampak menghalangi hak warga negara dalam beragama dan beribadah.
Padahal hak kebebasan beragama dan beribadah dijamin konsitusi.
"Alih-alih kemudian melindungi warga negaranya untuk melakukan kebebasan beribadah, mereka malah kemudian menutup atau kemudian mengurangi hak tersebut," ujarnya.
Beka pun menyesalkan tindakan aparat pemerintah, dalam hal ini kepolisian dan militer, yang terlibat dalam peristiwa intimidasi terhadap JAI Parakansalak.
Baca juga: Ahmadiyah Dilarang Renovasi Masjid, Komnas HAM Akan Kirim Surat ke Bupati Sukabumi
Dia mengatakan, seharusnya kepolisian dan militer menjadi pihak yang turut melindungi hak konsitusi warga negara.
"Saya menyesalkan perilaku, tindakan aparat yang gagal melindungi hak konstitusi warga itu. Jadi alih-alih melindungi atau menjamin keamanan, aparat keamanan lebih senang membubarkan atau meminta kelompok-kelompok minoritas itu diam," tuturnya.
"Saya kira PR kira bersama supaya aparat keamanan memang sesuai tugasnya, yang pertama adalah menjaga konstitusi," kata Beka.
Baca juga: Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Laporkan Pelarangan Renovasi Masjid ke Komnas HAM
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan