JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional HAM akan mengecek Masjid Al Furqon, Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, masjid tempat Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak beribadah.
Pengecekan dilakukan berdasarkan laporan sejumlah jemaah yang mengalami intimidasi saat merenovasi masjid tersebut.
"Kami akan ke lokasi untuk bertemu, paling tidak dengan camat, Koramil, dan Polsek," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Ahmadiyah Dilarang Renovasi Masjid, Komnas HAM Akan Kirim Surat ke Bupati Sukabumi
Selain itu, Komnas HAM juga akan melayangkan surat surat ke Bupati Sukabumi dan Kapolres Sukabumi untuk meminta klarifikasi peristiwa yang dilaporkan jemaah Ahmadiyah.
"Kami akan kirim surat permintaan klarifikasi ke bupati, di-cc ke gubernur dan ke kapolres, di-cc ke kapolda," tutur Beka.
Sebelumnya, JAI Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan tindakan intimidasi aparat kepolisian setempat saat mereka melakukan renovasi Masjid Al Furqon ke Komnas HAM.
Pendamping Hukum JAI Parakansalak, Fitria, menyatakan kasus intimidasi itu terjadi berulang kali sejak 2008.
"Ini kan kasusnya kan dimulai pada 2008, ketika Masjid Al Furqon Parakansalak dibakar 2008," kata Fitria, Senin (2/3/2020).
Rencana jemaah untuk memperbaiki masjid yang terbakar itu pun terhalang di tahun 2015. Begitu pula saat tahun 2016.
Hingga akhirnya, peristiwa intimidasi kembali terjadi pada pertengahan Februari lalu. JAI Parakansalak sepakat merenovasi Masjid Al Furqon karena sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.
Fitria mengatakan para jemaah butuh tempat ibadah yang memadai untuk melaksanakan shalat tarawih berjemaah.
Fitria menyatakan renovasi dimulai pada 18 Februari 2020 dengan memasang plafon masjid.
Baca juga: Jemaah Ahmadiyah Lombok Timur Akan Direlokasi ke Tempat Aman
"Baru berjalan sekitar satu hari, kemudian datang aparat pemerintahan seperti kapolsek, anggota sektor dan Kepala Desa Parakansalak pada tanggal 19 Februari 2020 pukul 14.00 WIB," jelasnya.
Ia menyatakan mereka meminta kegiatan renovasi masjid dihentikan. Alasannya, kegiatan renovasi itu menganggu ketertiban umum.
"Kedatangan aparat pemerintahan ini bertujuan untuk menyuruh menghentikan renovasi masjid dengan alasan menjaga kondusivitas. Akhirnya para pengurus sepakat untuk menghentikan renovasi sementara waktu sampai ada keputusan pasti," kata Fitria.
Tidak sampai di situ, pada 20 Februari Muspika Parakansalak datang ke lokasi untuk menutup pintu-pintu masjid dengan triplek.
Baca juga: Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Laporkan Pelarangan Renovasi Masjid ke Komnas HAM
Selanjutnya, pada 21 Februari personel Koramil Parakansalak datang ke lokasi masjid.
Menurut Fitria, para jemaah mendengar bahwa akan ada penyerangan jika renovasi Masjid Al Furqon dilanjutkan.
"Pada saat para aparat pemerintah datang, mereka langsung melihat kondisi masjid dan berdiskusi dibelakang masjid. Salah satu bahasan yang terdengar, 'akan ada penyerangan yang lebih dahsyat ke JAI Parakansalak jika renovasi masjid tetap berlanjut'," kata Fitria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.