Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Tewas Diamuk Massa Disaksikan Polisi, Propam Diminta Beri Sanksi Anggota yang Lalai

Kompas.com - 01/03/2020, 20:57 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua diminta menghukum anggota kepolisian yang lalai sehingga menyebabkan seorang sopir truk, Yus Yunus, tewas dianiaya massa di Kabupaten Dogiyai, Papua.

Yus Yunus dianiaya massa hingga tewas karena disangka menabrak pengemudi motor. Padahal, terdapat anggota kepolisian di lokasi bersama Yunus.

"Propam juga harus melakukan tindakan memberi sanksi kepada anggota yang berada di lapangan sehingga insiden itu bisa terjadi," ungkap Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/3/2020).

Baca juga: 4 Fakta Sopir Tewas Diamuk Massa, Polisi Dinilai Lalai, Bukan karena Tabrak Babi hingga Bupati Minta Maaf

Menurutnya, aparat kepolisian harus bertindak tegas dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Bambang menuturkan, tindakan tegas diwajibkan demi mencegah timbulnya preseden buruk pascaperistiwa tersebut.

"(Pengusutan kasus sampai tuntas) itu keharusan. Biar tidak menjadi preseden buruk bahwa massa bisa melakukan main hakim sendiri," tuturnya.

Bambang pun mempertanyakan kehadiran aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Ia mempertanyakan manfaat kehadiran aparat bila tidak dapat melindungi masyarakat.

"Kewibawaan aparat kepolisian itu bisa didapat dengan kepastian penegakan hukum. Tanpa bisa melindungi dan mengayomi anggota masyarakat, lebih baik berhenti saja menjadi polisi," ujar dia.

Baca juga: Sopir Truk yang Tewas Diamuk Massa di Papua Baru Menikah dan Janji Akan Pulang Kampung

Diberitakan, Yus Yunus (26) sopir truk asal Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tewas dihakimi massa di Jalan Trans Nabire, Papua.

Menurut Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, kejadian tersebut merupakan kecelakaan ganda yang terjadi pada 23 Februari 2020.

Saat itu, Demianus Mote yang mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Dogiyai menuju Distrik Kamu Utara dan kemudian menabrak babi.

Akibatnya, Demianus tidak dapat mengendalikan motornya dan oleng ke kanan lalu terserempet bemper mobil truk yang di kemudikan Yus Yunus yang datang dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan Demianus meninggal di tempat kejadian.

Baca juga: Duduk Perkara Sopir Truk Tewas Diamuk Massa di Hadapan Polisi Bersenjata

Saat polisi tiba di lokasi kejadian, massa sudah menutup jalan. Paulus mengatakan, polisi sudah berupaya melindungi Yus Yunus.

"Kami berupaya mengevakuasi sopir ke dalam mobil patroli namun dengan situasi massa yang mulai brutal sehingga sopir truk tersebut terseret dari dalam mobil, sehingga kami memberikan tembakan peringatan sesuai perintah Wakapolsek dan situasi massa semakin brutal," tutur Paulus melalui keterangan tertulis, Minggu.

Lebih lanjut, Paulus menegaskan, petugas yang saat itu sedang bertugas dan berada di lokasi kejadian akan diperiksa.

"Terhadap para anggota yang mendatangi TKP akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam karena adanya korban jiwa dan akan dilakukan pemeriksaan apakah selama berada di TKP sudah sesuai SOP atau belum," kata dia.

Sementara itu, terkait para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Yus Yunus tewas, ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com