Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Duga Motif Ekonomi Picu SM Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal di Rumahnya

Kompas.com - 01/03/2020, 17:42 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menduga SM menyimpan zat radioaktif secara ilegal di rumahnya dan menawarkan jasa dekontaminasi karena motif ekonomi.

"Iya diduga ekonomi. Pasti dia berbuat karena ada motif kan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2020).

Selain itu, polisi juga menduga bahwa SM telah cukup lama melakukannya. Tak hanya itu, Asep menuturkan, dugaan sementara adalah SM tidak beraksi sendiri.

Lebih lanjut, berdasarkan dugaan sementara polisi, aksinya menawarkan jasa dekontaminasi diduga sudah menjadi mata pencarian SM.

Baca juga: Simpan Zat Radioaktif secara Ilegal, SM Diduga Tak Beraksi Sendiri

Kendati demikian, Asep belum dapat memastikan durasi SM melakukan kedua hal tersebut.

"Sementara kita menduga praktek ini sudah dilakukan cukup lama sehingga dengan itu tentunya diduga juga dia tidak bekerja sendiri," ucapnya.

Dugaan tersebut muncul karena tingkat radiasi dari zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM sudah menurun.

Dari rumah SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, aparat menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan zat radioaktif lainnya.

Baca juga: Polisi Duga SM Sudah Lama Simpan Zat Radioaktif dan Tawarkan Jasa Dekontaminasi

Menurut Asep, mengingat sifat radioaktif yang luruh, temuan itu menunjukkan bahwa zat tersebut sudah cukup lama berada di rumahnya.

"Diketemukan zat radioaktif itu sudah mulai menurun radiasinya. Kan sifat radioaktif itu luruh, maksudnya lama-lama dia berkurang radiasinya. Itu menandakan bahwa barang itu sudah lama di rumah," tutur dia.

Hingga saat ini, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Namun, atas tindakannya menyimpan zat radioaktif tanpa izin, polisi menegaskan bahwa SM berpotensi menjadi tersangka.

Baca juga: Simpan Zat Radioaktif Secara Ilegal, Polisi Sebut SM Berpotensi Tersangka

SM dapat dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Temuan radiasi nuklir itu bermula pada akhir Januari lalu saat Bapeten mencoba alat pendeteksi radiasi yang baru dibeli.

Saat alat itu dibawa ke Kompleks Perumahan Batan Indah, muncul indikasi adanya radiasi di lokasi itu.

Baca juga: Polisi Dalami Informasi SM Jual Jasa Dekontaminasi Radioaktif

Di kawasan Serpong memang ada reaktor nuklir skala kecil. Anehnya, di sekitar reaktor itu tidak ada indikasi radiasi.

Indikasi radiasi justru muncul di perumahan warga yang letaknya 3 kilometer dari reaktor.

Bapeten akhirnya menemukan benda-benda yang pernah berhubungan dengan produk nuklir terkubur di sebuah tanah kosong di sela-sela rumah penduduk di Perumahan Batan Indah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com