Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prioritaskan E-KTP di Pilkada 2020, Kemendagri Mulai Hilangkan Suket

Kompas.com - 01/03/2020, 16:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semaksimal mungkin akan mulai menghilangkan surat keterangan (suket) untuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan mulai membabat suket mulai Pilkada 2020 ini.

"Kami semaksimal mungkin babatin suket sehingga kami berharap semua penduduk WNI sudah pegang KTP elektronik (e-KTP)," kata Zudan kepada wartawan, Minggu (1/3/2020).

Kendati demikian, bukan berarti mereka yang memiliki suket tidak bisa menggunakan haknya untuk mengikuti pemungutan suara.

Baca juga: Jelang Pilkada, Disdukcapil Tangsel Cetak KTP-el bagi 75 Ribu Pemegang Suket

Kemendagri, kata dia, akan memprioritaskan terlebih dahulu mereka yang sudah memiliki e-KTP.

Oleh karena itu, pihaknya terus menggalakan jemput bola melalui dinas-dinas dukcapil di setiap daerah agar warga yang belum memiliki e-KTP bisa segera memilikinya.

"Setiap Dinas Dukcapil terus jemput bola. Tapi ada yang proaktif rajin sekali, ada juga yang harus didorong-dorong. Blanko kami beri prioritas untuk yang (menyelenggarakan) pilkada," kata dia.

Hingga bulan Februari, pihaknya sudah mengirim sebanyak 7,3 juta blanko KTP elektronik ke daerah-daerah.

Baca juga: Blangko E-KTP Kosong, Puluhan Ribu Pemohon Hanya Diberi Suket

Saat ini masih ada stok sebanyak 9 juta blanko e-KTP yang tersedia di pusat.

Ia pun mengimbau seluruh kepala dinas bisa turun ke lapangan, menjemput bola lebih aktif ke beberapa lokasi.

Misalnya ke SMA, pabrik-pabrik, lembaga pemasyarakatan, pesantren dan beberapa lokasi lainnya.

"Kerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem agar memudahkan dalam pemberian identitas," kata dia.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar pada September mendatang. Setidaknya terdapat 270 daerah yang menyelenggarakannya, terdiri dari 9 provinsi, 27 kota, dan 224 kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com