Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Observasi WNI yang Dievakuasi dari Diamond Princess Diputuskan 28 Hari

Kompas.com - 29/02/2020, 20:00 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyebut, pemerintah telah memutuskan akan mengkarantina 68 WNI yang dievakuasi dari kapal pesiar Diamond Princess lebih lama dari masa inkubasi virus corona.

Setibanya di Indonesia, mereka akan dikarantina selama 28 hari di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, Jakarta.

"Masa karantina akan berjalan dua kali lebih lama, atau sekitar 28 hari. Ini dilakukan karena untuk memastikan mereka benar-benar sehat saat meninggalkan tempat karantina," kata Angkie dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/2/2020).

Baca juga: Langkah Pemerintah Evakuasi 68 WNI di Kapal Diamond Princess

Sebelumnya, karantina WNI yang dievakuasi hanya dilakukan selama 14 hari. Hal ini diterapkan pada 268 WNI yang dievakuasi dari Wuhan, Cina.

Masa karantina itu juga diterapkan kepada 188 WNI dari Kapal World Dream, yang saat ini proses karantinanya masih berjalan di Pulau Sebaru.

Menurut Angkie, masa karantina WNI kru Diamond Princess diperpanjang karena berkaca pada kondisi salah satu penumpang di kapal tersebut.

"Ada kejadian salah seorang warga Amerika Serikat yang merupakan penumpang kapal pesiar Diamond Princess dinyatakan negatif terjangkit virus, namun menjadi positif COVID-19 setelah hari ke-21," kata Angkie.

Baca juga: Pemerintah Gunakan Pesawat Airbus 330 untuk Evakuasi WNI dari Kapal Diamond Princess

Angkie mengatakan, pemerintah benar-benar memerhatikan keamanan, keselamatan dan kesehatan para WNI yang dievakuasi dari Diamond Princess maupun World Dream.

Lebih luas lagi, pemerintah juga akan memastikan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Mohon doanya, agar operasi kemanusiaan ini bisa terselesaikan dengan akhir yang melegakan kita semua. setiap langkah taktis dilakukan secara terukur dan strategis," kata Angkie.

Adapun, tim evakuasi WNI Diamond Princess susah diberangkatkan pada Jumat (28/2/2020) kemarin.

Tim tersebut terdiri dari pegawai Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri dan awak kabin pesawat Garuda Indonesia.

Baca juga: Menlu Ingatkan Tim Evakuasi WNI dari Kapal Diamond Princess Ikuti Protokol Kesehatan

Evakuasi dilakukan menggunakan pesawat jenis Airbus 330 milik PT Garuda Indonesia Tbk. Pemulangan WNI akan dilakukan pada Minggu (1/3/2020) besok pukul 18.00 waktu Jepang dan sampai Indonesia pada dini hari.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan, 68 WNI yang dipulangkan negatif virus Corona.

Sementara delapan WNI lainnya di kapal tersebut yang sudah dinyatakan positif Corona tidak ikut dijemput. Mereka akan dirawat di rumah sakit di Jepang sampai sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com