Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Hubungan antara Ketua KPU dan Harun Masiku

Kompas.com - 28/02/2020, 21:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali hubungan antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan eks caleg PDI-P Harun Masiku saat memeriksa Arief, Jumat (28/2/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengonfirmasi soal pertemuan antara Arief dan Harun yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu DPR.

"Kami mendalami kembali pemeriksaan dari Pak Arief Budiman terkait dengan antara lain bagaimana adanya apakah saksi dengan tersangka HAR apakah ada pertemuan dengan tersangka HAR," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.

Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua KPU Mengaku Tak Kenal Harun Masiku tapi Pernah Bertemu

Ali menuturkan, penyidik juga mendalami komunikasi antara Arief dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu yang diusulkan oleh PDI-P.

"(Penyidik mendalami) permintaan oleh Tersangka WS kepada saksi untuk membahas mengenai pengusulan PAW dari caleg dari PDI-P," ujar Ali.

Penyidik, kata Ali, juga kembali mendalami mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR dalam pemeriksaan terhadap Arief hari ini.

Sementara itu, Arief mengaku sempat bertemu dengan Harun saat Harun mengajukan permohonan agar bisa masuk ke DPR lewat mekanisme PAW.

Namun, Arief menegaskan, ia sebelumnya tidak mengenal Harun dan tidak pernah bertemu Harun lagi seusai pertemuan di Kantor KPU itu.

"Ya saya juga gak berpikir apa-apa waktu itu. Setelah itu ditanya, apa ada pertemuan lagi apa gak, ya saya jawab gak ada. Sekali itu aja dan sudah saya tegaskan memang tidak bisa ditindaklanjuti," kata Arief usai diperiksa, Jumat siang.

Baca juga: Periksa Sekjen PDI-P, KPK Konfirmasi Bukti Percakapan Terkait Kasus Wahyu Setiawan

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com