JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali hubungan antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan eks caleg PDI-P Harun Masiku saat memeriksa Arief, Jumat (28/2/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengonfirmasi soal pertemuan antara Arief dan Harun yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu DPR.
"Kami mendalami kembali pemeriksaan dari Pak Arief Budiman terkait dengan antara lain bagaimana adanya apakah saksi dengan tersangka HAR apakah ada pertemuan dengan tersangka HAR," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua KPU Mengaku Tak Kenal Harun Masiku tapi Pernah Bertemu
Ali menuturkan, penyidik juga mendalami komunikasi antara Arief dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu yang diusulkan oleh PDI-P.
"(Penyidik mendalami) permintaan oleh Tersangka WS kepada saksi untuk membahas mengenai pengusulan PAW dari caleg dari PDI-P," ujar Ali.
Penyidik, kata Ali, juga kembali mendalami mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR dalam pemeriksaan terhadap Arief hari ini.
Sementara itu, Arief mengaku sempat bertemu dengan Harun saat Harun mengajukan permohonan agar bisa masuk ke DPR lewat mekanisme PAW.
Namun, Arief menegaskan, ia sebelumnya tidak mengenal Harun dan tidak pernah bertemu Harun lagi seusai pertemuan di Kantor KPU itu.
"Ya saya juga gak berpikir apa-apa waktu itu. Setelah itu ditanya, apa ada pertemuan lagi apa gak, ya saya jawab gak ada. Sekali itu aja dan sudah saya tegaskan memang tidak bisa ditindaklanjuti," kata Arief usai diperiksa, Jumat siang.
Baca juga: Periksa Sekjen PDI-P, KPK Konfirmasi Bukti Percakapan Terkait Kasus Wahyu Setiawan
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.