JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait perusahaan penangkaran ikan arwana milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Perusahaan tersebut bernama PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Heru diketahui juga menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut sejak 2015.
Perusahaan itu menjadi incaran Kejagung dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
"Itu termasuk salah satu yang dikonsultasikan ke Kementerian BUMN, karena menyangkut ikan, ikan ini juga menyangkut nilai yang tinggi karena kualitasnya kan berbeda, itu untuk diekspor," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Kejagung Incar Tambang Emas Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Heru Hidayat
Lokasi penangkaran ikan disebutkan berada di sebuah kota yang tidak jauh dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Namun, Febrie tidak menegaskan lebih lanjut apakah perusahaan tersebut sudah disita atau belum.
Selain itu, penyidik juga mengincar tambang emas milik Heru Hidayat di Lampung. Di sisi lain, tambang batu bara milik Heru di Kutai, Kalimantan Timur, telah disita.
Febrie mengatakan, koordinasi dengan Kementerian BUMN dilakukan terkait masa depan operasional perusahaan tersebut.
"Ini yang kami konsultasikan ke Kementerian BUMN supaya kita menginginkan ini jangan sampai stuck operasionalnya yang sudah ada operasional," ujarnya.
"Kemudian tidak merugikan orang juga kalau itu menyangkut kepemilikan dia ada saham di situ. Penyidik menjaga itu," sambung dia.
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk PT Bukit Asam Kelola Perusahaan Tambang Heru Hidayat
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa Presdir PT TRAM Heru Hidayat
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.