JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, dalam mendesain sistem pemilihan umum ke depan, pembuat undang-undang harus patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, MK baru saja membuat putusan yang menegaskan bahwa pemilu serentak harus menggabungkan antara pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR dan DPD. Keputusan itu bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, DPR sebagai pembuat undang-undang tidak boleh keluar dari konsep itu.
"DPR sebagai pembuat undang-undang harus sesuai dengan enam model yang sudah ditentukan MK itu dalam memastikan keserentakan proses penyelenggaraan pemilu ke depannya," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak
Selain menegaskan bahwa pemilu serentak dilaksanakan dengan menggabungkan pilpres, pemilihan DPR dan DPD, MK juga memberikan enam model yang bisa digunakan oleh pembuat undang-undang mendesain pemilu.
Model pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.
Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota.
Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.
Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD
Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.
Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/walikota.
Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Perludem Nilai Putusan MK Bukan Berarti Pemilu Harus 5 kotak Suara
Menurut Feri, meski MK memberi sejumlah pilihan, DPR harus mempertimbangkan banyak hal untuk menentukan model yang dipilih.
Jangan sampai, pemilu ke depan justru didesain tidak efektif dan menyulitkan penyelenggara.
"Pembuat undang-undang juga harus mempertimbangkan itu, tidak kemudian asal konstitusional lalu kemudian dijadikan pilihan. Jadi selain dia konstitusional juga baik untuk diterapkan," ujarnya.
Baca juga: Ini Usul Perludem soal Pelaksanaan Pemilu 2024 agar Tak jadi Beban Penyelenggara
Dari enam model yang diberikan oleh MK, Feri menilai, yang paling ideal adalah membagi pemilu menjadi dua, yaitu pemilu nasional dan lokal.