Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Massa Ojol, Pimpinan DPR Janji Libatkan Mereka dalam Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kompas.com - 28/02/2020, 17:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui massa pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang utama Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Pantauan Kompas.com, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel naik ke atas mobil komando.

Dasco mengatakan, DPR pasti menerima aspirasi massa pengemudi ojek online terkait revisi Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menyambut baik masukan, aspirasi dari kawan-kawan," kata Dasco.

Baca juga: Ojol Dipaksa Tidak Narik Saat Demo, Penumpang Geram

Dasco meminta komunitas pengemudi ojek online membentuk tim kecil gabungan agar dapat terlibat dalam revisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, Dasco sedikit tersulut emosinya ketika salah satu pendemo berteriak menanyakan kapan tim kecil gabungan tersebut akan dipanggil DPR guna membahas revisi UU tersebut.

Dasco menyatakan, setelah masa reses berakhir, DPR pasti akan melakukan pertemuan dengan tim kecil gabungan yang dibentuk para pengemudi ojek online.

Namun, salah satu pendemo tetap menanyakan hal serupa sehingga Dasco berteriak di hadapan para demonstran.

"Saya lagi orasi, menyerap aspirasi, Anda yang masuk akal juga dong," teriak Dasco sambil menunjuk salah satu pengemudi ojol.

"Kalem, kalem," ujar salah satu pendemo.

Baca juga: Ojol Minta Dilibatkan dalam Revisi UU 22/2009, Ini Alasannya...

Lebih lanjut, Dasco mengingatkan agar aksi unjuk rasa yang tengah dilakukan tidak disusupi oleh provokator.

"Hati-hati ada provorkator, kami datang ke sini menerima aspirasi kawan," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Mengenai aksi hari ini, massa pengemudi ojol menuntut agar kendaraan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas.

Permintaan itu berharap diwujudkan lewat revisi Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yang kami tuntut hari ini adalah tentang legalitas angkutan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas," kata juru bicara Tiposi 2020 (Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia), Lutfi Iskandar di lokasi.

Baca juga: Dari Atas Mobil Komando, Sufmi Dasco Kesal Orasinya Diinterupsi Pengemudi Ojol

Lutfi memahami bahwa kendaraan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum.

Namun, dengan kebutuhan masyarakat, ia menilai kendaraan roda dua bisa dikategorikan sebagai transportasi khusus terbatas. Ia menolak jika ojol dihapuskan.

"Kalau jadi transportasi umum kan memang tidak dibenarkan di negara mana pun. Kami minta jadi transporasi khusus terbatas. Jadi kami bisa bawa orang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com