Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Perintahkan Cabut Larangan Ambil Gambar dan Rekaman dalam Sidang

Kompas.com - 28/02/2020, 16:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menginstruksikan agar Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 dicabut.

Surat edaran tersebut mendapat sorotan publik dalam beberapa hari terakhir karena melarang pengambilan foto dan rekaman suara selama sidang, termasuk pengambilan foto oleh wartawan.

"Betul. Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: AJI Keberatan soal Surat Edaran MA Larang Wartawan Rekam Persidangan

Andi menuturkan, surat edaran itu dicabut karena tata tertib persidangan sudah diatur dalam sejumlah aturan lain, salah satunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Ketua MA sudah memerintahkan kepada Dijen Badilum untuk menarik karena hal itu telah diatur dalam KUHAP, PP Nomor 27 /1983, serta Keputusan Menteri Kehakiman RI," kata Andi.

Andi pun memastikan, hadirin sidang tetap dibolehkan mengambil foto selama persidangan berlangsung seperti yang berlaku selama ini.

"Ya, seperti biasa lagi," ujar Andi.

Baca juga: MA Larang Wartawan Ambil Gambar saat Sidang, YLBHI: Memperparah Mafia Peradilan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyebutkan, aturan soal larangan pengambilan gambar saat sidang berlaku untuk seluruh pengunjung persidangan, termasuk wartawan.

"Semuanya, itu (berlaku) semuanya. Semuanya ditertibkan supaya patuh pada rambu-rambu yang sama, siapapun tidak boleh mengganggu," kata Abdullah di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Menurut Abdullah, pengambilan gambar, baik memotret maupun merekam, dapat mengganggu konsentrasi hakim yang sedang menyidangkan perkara.

Baca juga: MA Sebut Larangan Pengambilan Gambar Berlaku untuk Semua Pengunjung Sidang, Termasuk Wartawan

Oleh karena itu, kata dia, bagi wartawan yang hendak meliput persidangan agar meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagai kuasa tertinggi.

Hal itu pula yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Peradilan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang 'Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri'.

"Dari regulasi ini, begitu datang ke pengadilan kan diberi tahu saya mau meliput. Nah itulah izin, karena ini wilayahnya pengadilan, penguasa tertingginya adalah Ketua Pengadilan," kata dia.

Baca juga: Ini Kata MA soal Larangan Wartawan Mengambil Gambar Saat Sidang

Aturan tersebut kemudian mendapat kritik dari sejumlah pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) khawatir larangan itu dapat memperparah mafia peradilan.

"YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com