JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020) ini, meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami berharap ada revisi UU 22/2009, kami dilibatkan. Misal sebagai perumus juga. Jadi benar-benar dilibatkan pelakunya," kata juru bicara Tiposi (Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia) 2020, Lutfi Iskandar di lokasi unjuk rasa.
Para ojol ingin revisi UU Lalu Lintas mengakomodasi pasal tentang kendaraan roda dua jadi transportasi khusus terbatas. Bukan justru menghapus ojol.
Baca juga: Sebelum Berunjuk Rasa, Ojol Shalat Jumat di Depan Gedung DPR
Para ojol memahami bahwa kendaraan roda dua tidak dapat menjadi transportasi umum. Tapi dengan aktivitas ojek online saat ini, kendaraan roda dua dapat dikategorikan sebagai transportasi khusus terbatas.
"Kalau jadi transportasi umum, kan tidak dibenarkan di negara manapun. Kami minta jadi transportasi khusus terbatas. Jadi, kami tetap bisa bawa orang," ujar Lutfi.
"Karena kami punya safety riding. Kalau alasannya dihapuskan karena keselamatan, saya rasa enggak relevan. Karena ojol ini juga ada karena kebutuhan," lanjut dia.
Lutfi pun menjelaskan aksi pengemudi ojol hari ini berangkat dari pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa terkait revisi UU Lalu Lintas.
Baca juga: Aksi di DPR, Pengemudi Ojol Merasa Masa Depannya Terancam
Menurut Lutfi, pernyataan Nurhayati soal revisi UU Lalu Lintas tersebut bisa mengancam keberadaan ojol.
"Beberapa waktu lalu, Ibu Nurhayati mengeluarkan statement penolakan angkutan roda dua jadi transportasi. Di sini yang terancam adalah driver ojol. Karena kami muncul sebagai ojek yang bawa orang. Kalau bawa makanan atau barang kan kurir. Makanya kami memperjuangkan masa depan kita," ujar dia.
Dilansir dpr.go.id, Rabu (19/2/2020) lalu, Nurhayati mewacanakan mengatasi kesemrawutan jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan. Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Baca juga: Pimpinan DPR Temui Massa Ojol yang Demo di Depan Gedung DPR
Nurhayati juga mengemukakan supaya diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait revisi UU Lalu Lintas dan Revisi UU 38/2004 Tentang Jalan, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada," ujar Nurhayati.
Baca juga: Pelanggan Tak Luput Kena Sweeping Saat Demo Ojol di DPR
"Tapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang," lanjut dia.
Meski demikian, Nurhayati menegaskan, wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.
Ia mengatakan, tidak menutup mata begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.