Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Teliti Berkas Paniai, ST Burhanuddin: Berkasnya Cukup Banyak

Kompas.com - 28/02/2020, 16:16 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih meneliti berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ini kan berkasnya masih dilakukan penelitian. Kami akan laporkan nanti kalau sudah selesai," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Menurut dia, Kejaksaan Agung masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk meneliti berkas tersebut.

Baca juga: Amnesty International: Kasus Paniai Seharusnya Diselesaikan Secara Hukum, Bukan Pernyataan Politis

ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung masih melakukan penelitian lantaran berkas penyelidikan peristiwa tersebut cukup banyak.

Ia pun telah memerintahkan Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus tersebut.

Burhanuddin meyakini bahwa kasus tersebut akan tuntas di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru, yakni Ali Mukartono.

Ali baru saja dilantik selaku Jampidsus menggantikan Adi Toegarisman yang memasuki masa pensiun.

Baca juga: Komnas HAM Ingin Kasus Paniai Segera Ditingkatkan ke Penyidikan

"Kami secepatnya saja, karena memang berkasnya cukup banyak. Kami sudah perintahkan Direktur HAM, nanti pastinya di bawah komando Pak Ali itu akan diselesaikan," tutur dia.

Lebih lanjut, ST Burhanuddin mengaku belum dipanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait berkas Peristiwa Paniai.

"Belum, belum ada, kami belum dipanggil oleh Pak Menko," ujar dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Mahfud Akan Panggil Jaksa Agung soal Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Kemudian, pada Selasa (18/2/2020), Kejagung berjanji memberi jawaban sekitar satu hingga dua hari setelahnya.

Namun, Kejaksaan Agung tidak kunjung memberikan jawaban. Hingga akhirnya pada Jumat (21/2/2020), ST Burhanuddin mengatakan, tanggapan atas berkas tersebut akan diberikan pada Senin (24/2/2020).

Akan tetapi pada Senin (24/2/2020), Kejaksaan Agung mengaku sedang meneliti ulang berkas Paniai dan belum ada jawaban hingga saat ini.

Komnas HAM senditi menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Bantah Moeldoko, Amnesty International: Kasus Paniai Dipicu Kekerasan Aparat

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com