Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2020, 15:40 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengemudi ojek online (ojol) menuntut agar kendaraan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas.

Tuntutan disampaikan di di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senayan, Jumat (28/2/2020).

Permintaan itu berharap diwujudkan lewat revisi UU UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yang kami tuntut hari ini adalah tentang legalitas angkutan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas," kata juru bicara Tiposi 2020 (Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia) Lutfi Iskandar di lokasi.

Baca juga: Ojol Demo di Depan DPR, Calon Penumpang Sulit Temukan Ojek Online di Jakarta

Lutfi memahami bahwa kendaraan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum.

Namun, dengan kebutuhan masyarakat, ia menilai kendaraan roda dua bisa dikategorikan sebagai transportasi khusus terbatas. Ia menolak jika ojol dihapuskan.

"Kalau jadi transportasi umum kan memang tidak dibenarkan di negara mana pun. Kami minta jadi transporasi khusus terbatas. Jadi kami bisa bawa orang," ujarnya.

"Karena kami punya safety riding. Kalau alasannya dihapuskan karena keselamatan, saya rasa enggak relevan. Karena ojol ini juga ada karena kebutuhan," imbuh Lutfi.

Baca juga: Pengemudi Ojol Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR

Lutfi pun menjelaskan aksi pengemudi ojol hari ini berangkat dari pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa terkait revisi UU Lalu Lintas.

Menurut Lutfi, pernyataan Nurhayati soal revisi UU Lalu Lintas bisa mengancam keberadaan ojol.

"Beberapa waktu lalu Ibu Nurhayati mengeluarkan statement penolakan angkutan roda dua jadi transportasi. Di sini yang terancam adalah driver ojol. Karena kami muncul ya sebagai ojek yang bawa orang. Kalau bawa makanan atau barang kan kurir. Makanya kami memperjuangkan masa depan kita," tuturnya.

Dilansir dpr.go.id, Rabu (19/2/2020), Nurhayati mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya.

 

Baca juga: Di Balik Kisah Driver Ojol Kirim Bakpia ke Jakarta untuk Ibu Hamil, Ingat Istri dan Tolak Biaya Kirim

Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Nurhayati juga mengemukakan agar diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Kronologi Driver Ojol dan Adiknya Kuras Uang Rp 16 Juta di ATM Pasien Rumah Sakit

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.

"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," tambah Nurhayati.

Namun, Nurhayati menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.

Ia mengatakan tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mahfud Makan Siang hingga Salat Jumat Bareng Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Dibicarakan

Mahfud Makan Siang hingga Salat Jumat Bareng Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Dibicarakan

Nasional
Profil Irjen Daniel Tahi Bonar Silitonga, Kapolda NTT yang Baru Ditunjuk Kapolri

Profil Irjen Daniel Tahi Bonar Silitonga, Kapolda NTT yang Baru Ditunjuk Kapolri

Nasional
Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Nasional
Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Nasional
Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Nasional
Bantuan ke Pengungsi Rohingya Tetap Diberikan, Jokowi: Tapi Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Bantuan ke Pengungsi Rohingya Tetap Diberikan, Jokowi: Tapi Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Nasional
TNI AU Buka Kemungkinan Gandeng KNKT untuk Selidiki Jatuhnya 2 Pesawat Super Tucano di Pasuruan

TNI AU Buka Kemungkinan Gandeng KNKT untuk Selidiki Jatuhnya 2 Pesawat Super Tucano di Pasuruan

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Saat Debat Dihapus, Pakar: Harusnya Malah Diperpanjang

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Saat Debat Dihapus, Pakar: Harusnya Malah Diperpanjang

Nasional
Bawaslu Klaim 'All-Out' Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Bawaslu Klaim "All-Out" Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Nasional
Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Nasional
Dapat Laporan Pengungsi Rohingya Makin Banyak, Jokowi: Ada Dugaan Kuat Keterlibatan Jaringan TPPO

Dapat Laporan Pengungsi Rohingya Makin Banyak, Jokowi: Ada Dugaan Kuat Keterlibatan Jaringan TPPO

Nasional
Dirut Antam Raih Penghargaan Top CEO Awards 2023

Dirut Antam Raih Penghargaan Top CEO Awards 2023

Nasional
Pesawat EMB-314 Super Tucano TNI AU Beroperasi Kembali Usai Insiden di Pasuruan

Pesawat EMB-314 Super Tucano TNI AU Beroperasi Kembali Usai Insiden di Pasuruan

Nasional
Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Warung dan Kemasan Makanan-Minuman

TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Warung dan Kemasan Makanan-Minuman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com