JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengemudi ojek online (ojol) menuntut agar kendaraan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas.
Tuntutan disampaikan di di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senayan, Jumat (28/2/2020).
Permintaan itu berharap diwujudkan lewat revisi UU UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang kami tuntut hari ini adalah tentang legalitas angkutan roda dua menjadi transportasi khusus terbatas," kata juru bicara Tiposi 2020 (Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia) Lutfi Iskandar di lokasi.
Baca juga: Ojol Demo di Depan DPR, Calon Penumpang Sulit Temukan Ojek Online di Jakarta
Lutfi memahami bahwa kendaraan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum.
Namun, dengan kebutuhan masyarakat, ia menilai kendaraan roda dua bisa dikategorikan sebagai transportasi khusus terbatas. Ia menolak jika ojol dihapuskan.
"Kalau jadi transportasi umum kan memang tidak dibenarkan di negara mana pun. Kami minta jadi transporasi khusus terbatas. Jadi kami bisa bawa orang," ujarnya.
"Karena kami punya safety riding. Kalau alasannya dihapuskan karena keselamatan, saya rasa enggak relevan. Karena ojol ini juga ada karena kebutuhan," imbuh Lutfi.
Baca juga: Pengemudi Ojol Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR
Lutfi pun menjelaskan aksi pengemudi ojol hari ini berangkat dari pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa terkait revisi UU Lalu Lintas.
Menurut Lutfi, pernyataan Nurhayati soal revisi UU Lalu Lintas bisa mengancam keberadaan ojol.
"Beberapa waktu lalu Ibu Nurhayati mengeluarkan statement penolakan angkutan roda dua jadi transportasi. Di sini yang terancam adalah driver ojol. Karena kami muncul ya sebagai ojek yang bawa orang. Kalau bawa makanan atau barang kan kurir. Makanya kami memperjuangkan masa depan kita," tuturnya.
Dilansir dpr.go.id, Rabu (19/2/2020), Nurhayati mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya.
Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Nurhayati juga mengemukakan agar diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Kronologi Driver Ojol dan Adiknya Kuras Uang Rp 16 Juta di ATM Pasien Rumah Sakit
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," tambah Nurhayati.
Namun, Nurhayati menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.
Ia mengatakan tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.