Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iis Sugiarto Beberkan Proses Mertua Emirsyah Beli Rumahnya Seharga Rp 8,5 Miliar

Kompas.com - 28/02/2020, 15:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi era 80'an Iis Sugiarto membeberkan proses jual beli rumah mewahnya kepada mertua mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar bernama Mia Suhondo.

Dalam sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Iis yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa rumah mewah yang terletak di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu dijual kepada Mia seharga Rp 8,5 miliar.

Kepada majelis hakim dan jaksa KPK, Iis bercerita, Mia sempat meminta dirinya tak perlu khawatir rumah itu tidak bisa dibayar.

Sebab, Mia mengaku, baru saja menjual rumah lainnya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Waktu itu Bu Mia cerita, dia habis menjual rumahnya di Permata Hijau. Jadi dia bilang, Mbak Iis jangan khawatir, uang saya cash karena saya habis menjual rumah saya di Permata Hijau," kata Iis dalam persidangan, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Rumah Mewah Dibeli oleh Mertua, Emirsyah Mengaku Tak Tahu Prosesnya

Saat itu, Iis percaya saja. Ia pun tidak memeriksa apakah rumahnya dibayar dengan tunai atau kredit.

Pasalnya, Iis menggunakan perantara. Ia pun tidak pernah bertanya kepada sang perantara.

Meski demikian, sepanjang yang Iis ketahui, Mia melunasi pembayaran rumahnya itu melalui empat kali pembayaran dengan cek.

"Harga jualnya Rp 8,5 miliar? Pembayarannya ada proses empat kali?" tanya Jaksa KPK.

"Iya," jawab Iis.

Jaksa kemudian merinci, pertama kali, Mia membayar pada tanggal 26 November 2011 sebesar Rp 100 juta.

Kedua, tepatnya akhir November 2011, Mia melakukan pembayaran kedua, yakni sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga: Selain Suap, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Didakwa Pencucian Uang

Ketiga, tepatnya bulan Desember 2011, Mia melanjutkan pembayaran sebesar Rp 4,9 miliar.

Pelunasan terakhir dilakukan Mia pada Januari 2012 dengan nilai Rp 500 juta.

Rumah mewah yang dibeli Mia dari Iis tersebut diketahui disita penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Penyitaan dilakukan atas kasus dugaan suap yang melibatkan Emirsyah Satar.

Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa KPK menuturkan bahwa uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Jaksa lalu merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Baca juga: Saksi Ungkap Emirsyah Satar Pernah Bilang Gratifikasi Hal Wajar

Uang diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yakni Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Pemberian suap, lanjut Jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.

Di samping memberikan suap, Emirsyah juga disebut pernah diberi fasilitas oleh Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com