Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2020, 13:40 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono tidak mencari-cari kesalahan saat menangani dugaan korupsi.

Ali diketahui baru dilantik sebagai Jampidsus menggantikan Adi Toegarisman yang memasuki masa pensiun.

"Hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut," kata ST Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: KPK Ajak Kementerian Bersinergi Jerakan Pelaku Korupsi Lingkungan

Selain itu, Jaksa Agung juga menyinggung tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi selama Pilkada serentak 2020.

Ia ingin Jampidsus tetap menangani dugaan korupsi selama Pilkada serentak 2020.

Namun, ia mengingatkan, penanganan kasus korupsi selama Pilkada serentak 2020 dikerjakan dengan berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada," ujar dia.

Baca juga: Artidjo Tekankan Pentingnya Kontrol Sosial dalam Memberantas Korupsi

Terakhir, kepada Ali, ST Burhanuddin berharap supaya Jampidsus turut melakukan langkah preventif terhadap korupsi.

Ia meminta Ali aktif menciptakan sistem antikorupsi.

"Proaktif untuk menciptakan sistem antikorupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari," tutur ST Burhanuddin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com