Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Saudi Tangguhkan Umrah dan Upaya Nego Pemerintah RI

Kompas.com - 28/02/2020, 09:52 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menangguhkan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi.Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (27/2/2020).

Dikutip dari Arab News, Kamis (27/2/2020), Arab Saudi juga telah menangguhkan visa turis yang datang dari negara-negara dengan kasus virus corona.

Pihaknya juga menyebut bahwa otoritas kesehatan Arab Saudi terus memantau perkembangan terkini dari penyebaran virus corona yang mulai menginfeksi sejumlah negara Teluk dalam beberapa hari terakhir.

Tindakan tersebut dilakukan untuk tindakan pencegahan serta perlindungan terbaik bagi keselamatan warga dan setiap orang yang berniat mengunjungi Arab Saudi, baik untuk tujuan umrah maupun wisata.

Baca juga: Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah, Ini Negara Tetangganya yang Positif Virus Corona

"Tindakan pencegahan ini berdasarkan dari rekomendasi otoritas kesehatan untuk menerapkan standar kehati-hatian tertinggi dan mengambil langkah-langkah pencegahan proaktif untuk mencegah masuknya virus corona ke Arab Saudi," demikian tulis Kemenlu Arab Saudi dalam sebuah pernyataan.

Pemerintah Saudi menegaskan, prosedur tersebut hanya bersifat sementara dan akan terus dievaluasi oleh pihak berwenang.

"Kerajaan menegaskan bahwa prosedur ini bersifat sementara dan harus terus dievaluasi oleh pihak berwenang," kata perwakilan kementerian.

Upaya Nego

Umat muslim memadati area sekitar Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020). Suasana di sekitar Masjidil Haram normal dan jamaah masih bisa menjalankan ibadah seperti biasa pasca pengumuman pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan sementara kedatangan warga dari luar negaranya terkait pencegahan penyebaran virus corona. ANTARA FOTO/Arief Chandra/pras.ARIEF CHANDRA Umat muslim memadati area sekitar Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020). Suasana di sekitar Masjidil Haram normal dan jamaah masih bisa menjalankan ibadah seperti biasa pasca pengumuman pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan sementara kedatangan warga dari luar negaranya terkait pencegahan penyebaran virus corona. ANTARA FOTO/Arief Chandra/pras.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mempertanyakan langkah Arab Saudi yang turut memberlakukan larangan sementara ibadah umrah terhadap jemaah asal Indonesia.

Menlu Retno mempertanyakan kenapa Indonesia juga termasuk ke dalam negara yang jemaahnya ditangguhkan, padahal sampai saat ini Indonesia Indonesia masih bebas virus Corona.

"Di dalam butir dua ada beberapa negara, 23 negara (yang ditangguhkan), salah satunya Indonesia. Kenapa Indonesia? Karena Indonesia itu kan belum (terinfeksi Corona)," kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Retno mengaku sudah menyampaikan pertanyaan ini langsung kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia pada siang tadi.

Tak hanya itu, Duta Besar Indonesia di Riyadh juga sudah mengirim surat untuk mempertanyakan langkah Arab Saudi.

"Jadi alasan bahwa mengenai Covid-19 sudah confirm dan sebagainya, sampai saat ini sebenarnya belum relevan diberkalukan untuk Indonesia," kata Retno.

Baca juga: Indonesia Bebas Corona, Menlu Pertanyakan Penangguhan Umrah

"Dubes Saudi akan sampaikan pertanyaan ini kepada capital-nya di Riyadh, dan dubes kita di Riyadh juga akan menghubungi otoritas di Saudi untuk menanyakan masalah tersebut," sambungnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, pemerintah RI akan berupaya melakukan negosiasi dengan Arab Saudi atas keputusan melarang sementara ibadah umroh untuk jemaah asal Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com