Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Jabatan Raka Sandi di KPU Akan Ditentukan Lewat Pleno

Kompas.com - 28/02/2020, 05:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, setelah nantinya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dilantik sebagai Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, ia tidak serta merta langsung menempati divisi yang semula dijabat Wahyu.

Menurut Evi, penentuan jabatan Raka Sandi di KPU akan ditentukan melalui rapat pleno internal KPU.

"Kalau sudah dilantik ya nanti kami akan tentu rapat pleno untuk menentukan terkait dengan divisi maupun tugas-tugas berikutnya yang harus dijalankan," kata Evi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Raka Sandi Resmi Gantikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU

Saat masih menjabat sebagai komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengemban tugas sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Jabatan itu untuk sementara waktu diisi wakil ketua divisi, terhitung sejak Wahyu ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Evi pun berharap, Raka Sandi dapat segera dilantik oleh presiden dan resmi menjadi komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan.

"Kami ya tentu berharap bisa secepatnya dilakukan pelantikan terhadap penggantinya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan.

Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

"Apakah laporan Komisi II DPR tentang penetapan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada forum rapat paripurna.

Baca juga: Pesan Puan Maharani untuk Komisioner KPU Raka Sandi Pengganti Wahyu Setiawan

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Azis kemudian mengetuk palu tiga kali sebagai tanda pengesahan.

Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari politikus PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com