Mahfud mengatakan, penyelesaian polemik gereja tersebut sudah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Upaya penyelesaian melalui jalur pengadilan sekaligus mengurai permasalahan.
"Dulu izinnya memang sudah direnovasi. Apakah izin mendirikan bangunan sama dengan renovasi atau tidak, itu kan yang jadi pokok masalah," ucap Mahfud.
Baca juga: Tak Dilibatkan, Keuskupan Bantah Setujui Gereja Karimun Direlokasi dan Diubah Jadi Cagar Budaya
Dikutip dari Kompas.id, Gereja Santo Joseph Karimun berdiri sejak 1928. Bangunan itu hanya menampung maksimal 150 umat.
Padahal, setiap minggu, setidaknya ada 700 umat yang melaksanakan ibadah di sana. Oleh karena itu, pada 2006, panitia merencanakan renovasi gereja tersebut.
Penolakan renovasi gereja muncul pada 2013. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karimun menarik rekomendasi renovasi rumah ibadah karena sejumlah pihak mendesak agar bangunan tidak lebih tinggi dari kantor bupati (12 meter) dan tidak ada salib serta patung di luar gereja.
Syarat itu kemudian dipenuhi panitia renovasi gereja dan akhirnya Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan IMB renovasi total Gereja Santo Joseph pada Oktober 2019.
Namun, renovasi tetap belum bisa dimulai karena muncul lagi penolakan dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.