JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret untuk mengusut peristiwa Paniai.
Usman meniliai, seharusnya, pemerintah menyelesaikan peristiwa tersebut secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan dengan membuat bantahan melalui pernyataan politis yang dilontarkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Secara legal berarti menyelesaikan kasus ini sesuai undang-undang yaitu undang undang pengadilan HAM, bukan dengan sanggahan berupa pernyataan politik," kata Usman kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Masuk Pelanggaran HAM Berat
Selain langkah hukum, Usman menyebut, pemerintah juga harusnya mengambil langkah konstitusional.
Artinya, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat Paniai yang menjadi korban bisa mendapat keadilan. Apalagi, di negara hukum, setiap orang, tidak terkecuali aparat TNI dan Polri, memiliki kedudukan yang sama.
Kemudian, secara institusional, Usman mendesak supaya kasus ini ditangani oleh lembaga yang tepat, yaitu Jaksa Agung.
"Dari ketentuan UU Pengadilan HAM, jaksa agung bukan lagi sebagai pengacara negara yg mewakili kepentingan pemerintah, tetapi adalah penyidik yang juga mewakili kepentingan negara dalam hal ini khususnya masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Bantah Moeldoko, Amnesty International: Kasus Paniai Dipicu Kekerasan Aparat
Usman pun membantah pernyataan Moeldoko yang menyebut bahwa peristiwa Paniai terjadi karena awalnya masyarakat setempat menyerang pasukan TNI dan Polri.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa peristiwa itu dipicu karena aparat keamanan melakukan kekerasan terhadap warga.
"Dalam penelitian Amnesty, pemicu awal bukan masyarakat Papua. Masyarakat itu marah di hari Senin, 8 Desember. Peristiwa awalnya terjadi pada hari Minggu 7 Desember," kata Usman.
Baca juga: Menurut Moeldoko, Masyarakat di Paniai Lebih Dulu Serang TNI dan Polri
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan