Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Terima 149 Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilkada 2020

Kompas.com - 27/02/2020, 20:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) pada Pilkada 2020.

Dari 149 bakal paslon itu, 147 di antaranya mencalonkan diri sebagai bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.

Sisanya, dua bakal paslon mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur.

Baca juga: KPU Akan Berikan Saran ke DPR soal Model Pemilu Serentak yang Ideal

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

"Setelah dilakulan pengecekan dan selesai sampai akhir tanggal 26 Februari kemarin, status diterima sebanyak 147 pasangan calon perseorangan (kabupaten/kota)," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Evi merinci, 147 bakal paslon itu maju di 104 kabupaten/kota, sedangkan dua bakal paslon yang lain masing-masing mencalonkan diri di Provinsi Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Ia juga menyebutkan bahwa ada 54 bakal pasangan calon yang tidak diterima syarat dukungannya.

Mereka yang tidak diterima syarat dukungannya pada umumnya tak memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan, misalnya jumlah minimal dukungan kurang atau kurangnya sebaran minimal dukungan.

"Kemudian yang batal menyerahkan sebanyak 149 bakal pasangan calon," ujar Evi.

Setelah ini, lanjut Evi, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhasap 149 bakal paslon. Tahapan ini digelar mulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020.

Verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan kesesuaian momor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat pendukung bakal paslon dengan e-KTP atau surat keterangan kependudukan.

Selain itu, KPU juga akan mencocokkan alamat pendukung dengan daerah pemilihan (dapil). Verifikasi juga dilakukan terhadap syarat minimal usia pendukung.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa bakal paslon belum memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, KPU akan memberi waktu bagi bakal paslon untuk menggenapi kekurangan tersebut.

Baca juga: KPU Gunungkidul Loloskan Satu Paslon Independen ke Tahap Berikutnya

Namun, jumlah yang harus digenapi menjadi dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Masa perbaikan ini berlangsung selama 29 April hingga 1 Mei 2020.

Setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi, mereka yang dinyatakan lolos dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran calon yang digelar pada 9 hingga 15 Juni 2020.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com