Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Terima 149 Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilkada 2020

Kompas.com - 27/02/2020, 20:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) pada Pilkada 2020.

Dari 149 bakal paslon itu, 147 di antaranya mencalonkan diri sebagai bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.

Sisanya, dua bakal paslon mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur.

Baca juga: KPU Akan Berikan Saran ke DPR soal Model Pemilu Serentak yang Ideal

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

"Setelah dilakulan pengecekan dan selesai sampai akhir tanggal 26 Februari kemarin, status diterima sebanyak 147 pasangan calon perseorangan (kabupaten/kota)," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Evi merinci, 147 bakal paslon itu maju di 104 kabupaten/kota, sedangkan dua bakal paslon yang lain masing-masing mencalonkan diri di Provinsi Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Ia juga menyebutkan bahwa ada 54 bakal pasangan calon yang tidak diterima syarat dukungannya.

Mereka yang tidak diterima syarat dukungannya pada umumnya tak memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan, misalnya jumlah minimal dukungan kurang atau kurangnya sebaran minimal dukungan.

"Kemudian yang batal menyerahkan sebanyak 149 bakal pasangan calon," ujar Evi.

Setelah ini, lanjut Evi, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhasap 149 bakal paslon. Tahapan ini digelar mulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020.

Verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan kesesuaian momor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat pendukung bakal paslon dengan e-KTP atau surat keterangan kependudukan.

Selain itu, KPU juga akan mencocokkan alamat pendukung dengan daerah pemilihan (dapil). Verifikasi juga dilakukan terhadap syarat minimal usia pendukung.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa bakal paslon belum memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, KPU akan memberi waktu bagi bakal paslon untuk menggenapi kekurangan tersebut.

Baca juga: KPU Gunungkidul Loloskan Satu Paslon Independen ke Tahap Berikutnya

Namun, jumlah yang harus digenapi menjadi dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Masa perbaikan ini berlangsung selama 29 April hingga 1 Mei 2020.

Setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi, mereka yang dinyatakan lolos dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran calon yang digelar pada 9 hingga 15 Juni 2020.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com