Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut 230 Petahana Berpotensi Salahgunakan Kekuasaan pada Pilkada 2020

Kompas.com - 27/02/2020, 20:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada 230 petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaanya dalam Pilkada 2020.

Seluruh petahana ini merupakan kepala daerah yang berpotensi kembali maju dalam kontestasi pilkada tahun ini.

“Di Pilkada Tahun 2020, hampir 230 yang berpotensi ikut bertanding adalah incumbent (petahana). Artinya 230 orang ini sangat berpotensi dengan powernya sebagai petahana menggunakan fasilitasnya untuk pemenangan, mutasi, dan lain-lain," ujar Tito sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Puspen Kemendagri, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Kabareskrim Perintahkan Bentuk Satgas Anti-Politik Uang

Hal ini, kata Tito, erat kaitannya dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pilkada.

Karena itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar Kepala Daerah tidak melakukan mutasi ASN.

Larangan melakukan mutasi ini mulai efektif per 8 Januari 2020 lalu.

"Kecuali alasan-alasan yang urgent yang harus dikonsultasikan dengan Mendagri,” tegas Tito.

Baca juga: Kabareskrim: Pesan Pak Kapolri, Kita Netral dalam Pilkada 2020

Sebelumnya, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada potensi sebanyak 230 petahana yang akan mengikuti pilkada 2020.

Dia menyebut persentase potensi petahana yang kembali maju mencapai 85, 18 persen.

"Berdasarkan penelusuran kami, ada potensi 230 petahana maju kembali mengikuti pilkada. Jumlah tersebut setara dengan 85,18 persen," ujar Ratna dalam konferensi pers di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). 

Baca juga: Bawaslu Sebut Netralitas ASN hingga Mahar Politik Jadi Indikasi Kerawanan Pilkada 2020

Sementara itu, calon kepala daerah pendatang baru atau nonpetahana diperkirakan hanya ada 39 orang atau 14,82 persen.

Ratna menuturkan ke-230 petahana itu baru menjabat sebagai kepala daerah selama satu periode.

Sehingga, masih memenuhi syarat untuk kembali maju di pilkada.

"Jadi potensi itu kan bisa mendaftar (sebagai calon kepala daerah) dan bisa juga enggak. Mengapa kami bilang potensi? Sebab meraka baru satu kali jabat. Masih bisa maju lagi," tutur Ratna.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Adapun 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com