Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Nurhadi, KPK Geledah Satu Tempat di Jakarta

Kompas.com - 27/02/2020, 20:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah suatu tempat di Jakarta untuk menangkap eks Sekretaris Mahkamah, Agung Nurhadi, Kamis (27/2/2020) malam ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan menyusul informasi terkait keberadaan Nurhadi yang didapat dari masyarakat.

"Kami menindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta sehingga malam ini teman-teman sedang bergerak ke lapangan melakukan penggeledahan di suatu tempat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Baca juga: Nurhadi jadi Buron KPK, Ini Kata Jubir Mahkamah Agung

Ali tidak menyebut lokasi penggeledahan dilakukan. Namun, ia menyebut upaya penggeledahan masih berlangsung pada malam ini.

"Semoga berhasil, namun sejauh ini informasi yang kami terima belum terkonfirmasi apakah upaya ini berhasil atau tidak," ujar Ali.

Adapun penggeledahan di Jakarta malam ini dilakukan setelah KPK gagal menangkap Nurhadi saat menggeledah rumah kerabat Nurhadi di Surabaya pada Kamis siang tadi.

Sebelumnya, Ali menyebut KPK telah menggeledah sebuah apartemen di Jakarya yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi namun hasilnya nihil.

KPK juga tidak menemukan Nurhadi saat menggeledah rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu (26/2/2020) kemarin.

Sementara itu, terkait eks caleg PDI-P Harun Masiku yang juga buron kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu DPR, KPK mengakui belum ada kemajuan dari upaya pencarian Harun. 

"Ya terakhir kan kemarin beberapa tempat di Sulawesi, Sumatera, wilayah sanan perkembangan tersangka HAR kami belum memilki update hasilnya," kata Ali.

Dalam kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di MA, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, masuk dalam daftar pencarian orang setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

Baca juga: Geledah Rumah Mertua Nurhadi, KPK Pulang dengan Tangan Kosong

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com