JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Kamis (27/2/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengonfirmasi barang bukti elektronik kepada Donny dalam pemeriksaan hari ini.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya yang kemudian diperdalam terkait dengan konfirmasi percakapan yang ada di bukti elektronik," kata Ali di Gedung Merah Putih, Kamis malam.
Baca juga: Nawawi Pomolango: Setengah Persoalan KPK Terjawab kalau Harun Masiku Ditangkap
Ali mengatakan, barang bukti elektronik itu merupakan percakapan dalam sebuah telepon genggam yang disita saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Ali menyebut, bukti elektronik yang disita KPK itu memuat percakapan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
"Saksi dikonfirmasi dengan percakapan para tersangka. Para tersangka yang empat itu diduga ada komunikasi melalui sarana barang bukti elektronik tadi," ujar Ali.
Namun, Ali tidak mau mengungkap isi percakapan itu secara gamblang termasuk nama-nama siapa saja yang sempat disebut dalan percakapan itu.
"Mengenai isi percapakan secara umum, tentu masih berkaitan dengan perkara ini. yaitu dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang," kata Ali.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto juga telah dimintai konfirmasi soal barang bukti elektronik percakapan itu ketika diperiksa pada Rabu (26/2/2020) kemarin.
Adapun pemeriksaan terhadap Donny hari ini asalah pemeriksaan kedua setelah sebelumnya Donny diperiksa pada Rabu (12/2/2020).
Baca juga: KPK Soroti Perubahan Pengajuan Dana Hibah KONI, dari Rp 16 Miliar ke Rp 27 Miliar
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.