Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Keberatan soal Surat Edaran MA Larang Wartawan Rekam Persidangan

Kompas.com - 27/02/2020, 18:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta merasa keberatan dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang merekam maupun mengambil gambar dalam persidangan.

"Kembalikan seperti awal saja, jangan kemudian melarang, bagaimana kita bekerja kalau enggak boleh. Transparansi pengadilan dong. Kalau semua rekaman dilarang, kami keberatan," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: MA Sebut Larangan Pengambilan Gambar Berlaku untuk Semua Pengunjung Sidang, Termasuk Wartawan

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan.

Satu dari 12 poin surat edaran tersebut menjadi sorotan karena melarang pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV dan harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

Di sisi lain, Asnil menyebut hakim harus mengetahui bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik.

Menurutnya, jurnalis tidak akan melakukan kegiatan jurnalistiknya apabila hal tersebut berlawanan dengan kode etik jurnalistik.

Dia mencontohkan apabila adanya kasus asusila dan anak-anak di bawah umur.

Jika pengadilan menggelar persidangan mengenai kasus kedua poin tersebut, kata dia, jurnalis pun dengan sendirinya tidak mungkin meliput.

Sebab hal tersebut akan bersinggungan dengan kode etik itu sendiri.

Namun demikian, lanjut dia, hakim akan melanggar hak publik menerima informasi karena melarang jurnalis merekam maupun mengambil gambar pada saat berlangsunya persidangan.

"Tapi kalau kemudian dia melarang kita merekam, ya melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi si hakimnya," kata dia.

Baca juga: MA Larang Wartawan Ambil Gambar saat Sidang, YLBHI: Memperparah Mafia Peradilan

"Makanya ketika liputan itu diatur, oke. Saya jurnalis, misalnya, mau merekam, izin oke. Tapi jangan melarang," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyebutkan, aturan soal larangan pengambilan gambar saat sidang berlaku untuk seluruh pengunjung persidangan, termasuk wartawan.

"Semuanya, itu (berlaku) semuanya. Semuanya ditertibkan supaya patuh pada rambu-rambu yang sama, siapapun tidak boleh mengganggu," kata Abdullah di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Menurut Abdullah, pengambilan gambar, baik memotret maupun merekam, dapat mengganggu konsentrasi hakim yang sedang menyidangkan perkara.

Oleh karena itu, kata dia, bagi wartawan yang hendak meliput persidangan agar meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagai kuasa tertinggi.

Hal itu pula yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Peradilan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang 'Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri'.

"Dari regulasi ini, begitu datang ke pengadilan kan diberi tahu saya mau meliput. Nah itulah izin, karena ini wilayahnya pengadilan, penguasa tertingginya adalah Ketua Pengadilan," kata dia.

Namun, kata dia, saat ini hal tersebut masih diperlukan sosialisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com