JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Indonesia ( AJI) Jakarta merasa keberatan dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang merekam maupun mengambil gambar dalam persidangan.
"Kembalikan seperti awal saja, jangan kemudian melarang, bagaimana kita bekerja kalau enggak boleh. Transparansi pengadilan dong. Kalau semua rekaman dilarang, kami keberatan," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: MA Sebut Larangan Pengambilan Gambar Berlaku untuk Semua Pengunjung Sidang, Termasuk Wartawan
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan.
Satu dari 12 poin surat edaran tersebut menjadi sorotan karena melarang pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV dan harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Di sisi lain, Asnil menyebut hakim harus mengetahui bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik.
Menurutnya, jurnalis tidak akan melakukan kegiatan jurnalistiknya apabila hal tersebut berlawanan dengan kode etik jurnalistik.
Dia mencontohkan apabila adanya kasus asusila dan anak-anak di bawah umur.
Jika pengadilan menggelar persidangan mengenai kasus kedua poin tersebut, kata dia, jurnalis pun dengan sendirinya tidak mungkin meliput.
Sebab hal tersebut akan bersinggungan dengan kode etik itu sendiri.
Namun demikian, lanjut dia, hakim akan melanggar hak publik menerima informasi karena melarang jurnalis merekam maupun mengambil gambar pada saat berlangsunya persidangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan