Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soroti Perubahan Pengajuan Dana Hibah KONI, dari Rp 16 Miliar ke Rp 27 Miliar

Kompas.com - 27/02/2020, 17:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menyoroti adanya kenaikan nilai jumlah pengajuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Hal itu yang ditanyakan ke mantan Ketua KONI Tono Suratman saat menjadi saksi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi.

Imam merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Ini ada barang bukti surat. Nomor surat sama, tanggal sama tetapi jumlahnya beda. Kalau tadi Rp 16 miliar, ini Rp 27 miliar. Ini tanda tangan saudara saksi, betul?" tanya Jaksa Ronald ke Tono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Desain Rumah hingga Beli Tiket F1

"Betul, saya kurang begitu ini, Pak. Tetapi kalau dilihat tanda tangan, tanda tangan saya," jawab Tono.

Jaksa Ronald kembali bertanya apa alasan yang menyebabkan terjadinya perubahan jumlah dana hibah yang dimohonkan oleh KONI. Sebab, jumlah kenaikannya dinilai Ronald sangat signifikan.

"Saya begitu kurang mengingat ya, karena sudah lama. Tapi setahu saya itu biasanya dari verifikasi Kemenpora yang mengusulkan untuk supaya ada pengajuan dana, yang diusulkan supaya ada perubahan untuk ditingkatkan demikian, Pak. Biasanya dari Kemenpora, Pak," kata dia.

Baca juga: Selain Suap, Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Sekitar Rp 8,64 Miliar

Menurut Tono, ia hanya menerima laporan terkait perubahan itu dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

"Ada pengusulan untuk supaya diajukan sesuai dengan nilai yang sudah ada di situ, Pak," ujar dia.

"Berarti kan ada perubahan kan?" tanya Jaksa Ronald.

"Siap," kata Tono.

Berdasarkan surat dakwaan untuk Imam, jaksa menyebut Imam mendisposisikan penganuan proposal tersebut kepada asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Setelah proposal tersebut didisposisi oleh Imam, Ulum beberapa kali menghubungi Deputi IV Kemenpora saat itu, Mulyana, meminta agar proposal KONI segera diproses karena sebelumnya Ulumtelah berkoordinasi dengan Ending terkait adanya komitmen fee untuk Imam dan pihak Kemenpora RI lainnya.

Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Disebut Punya Kekuasaan Luar Biasa di Kemenpora

Atas koordinasi dengan Ulum, dilakukan perubahan jumlah usulan dana yang semula sekitar Rp 16,46 miliar menjadi sekitar Rp 27,5 miliar.

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com