JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan pelaksanaan pemilu serentak yang memisahkan pemilihan eksekutif-legislatif antara pusat dengan daerah.
Hal ini menurutnya sesuai dengan rambu-rambu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keserentakan pemilu.
"Kami dorong pembuat UU di DPR, juga pemerintah memilih pilihan yang sesuai dengan putusan MK. Kami akan berupaya menyampaikan rancangan UU yang mengakomodasi pemilu serentak nasional dan (pemilu serentak) daerah," ujar Titi dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: KPU Pertimbangkan Pembagian Pemilu yang Ideal, Nasional dan Lokal
Titi melanjutkan, berdasarkan saran MK tentang enam model pelaksanaan pemilu, salah satunya sejalan dengan ide Perludem saat mengajukan uji materi soal keserentakan pemilu.
Adapun model yang dimaksud yakni varian nomor empat dari model keserentakan pemilu, yakni pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.
Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim MK menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perludem.
"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Gugatannya Ditolak MK, Perludem: Sesungguhnya 90 Persen Dikabulkan
Majelis hakim MK menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil di pemerintahan Indonesia.
"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil," ujar Saldi.
Selain itu, MK juga menyarankan enam alternatif model pelaksaan pemilihan umum serentak.
Keenam model tersebut seluruhnya menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Penggabungan ketiga pemilu ini dinilai sebagai upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil.