JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota DPR dan DPD.
Ia mengatakan, 6 model pemilu serentak yang ditawarkan MK bisa dijadikan pilihan bagi DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.
"Terkait dengan UU pemilu di mana MK memberikan 6 alternatif yang itu bisa dijadikan sebagai sebuah pilihan ketika DPR membahas maupun merevisi terkait UU pemilu, jadi kita tinggal memilih mana yang paling memungkinkan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak
Saan mengatakan, dari enam model Pemilu serentak yang ditawarkan MK, Nasdem lebih condong memilih model yang keempat yaitu pemilu tingkat pusat dan dilanjut dengan pemilu tingkat lokal.
"Kita tetap melihat modelnya tadi, nasional-lokal. Itu yang paling mungkin," ujarnya.
"Jadi nasional ada 3 kotak suara, ada DPR DPD dan Pilpres. Di daerah ada empat kotak suara nanti itu ada gubernur, bupati, walikota terus DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," pungkasnya.
Baca juga: KPU Pertimbangkan Pembagian Pemilu yang Ideal, Nasional dan Lokal
Diberitakan, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Menurut majelis hakim MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD
Majelis hakim MK menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan menguatkan sistem presidensial di pemerintahan Indonesia.
Hal ini penting karena dinilai menjadi rancang bangun penyelenggaraan tata pemerintahan presidensial.
"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil," ujar Saldi.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Akan Bahas 6 Model Pemilu Serentak dalam Putusan MK
Ia mengatakan, dengan begitu, penyelenggaraan pemilu melalui cara menyerentakkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilu presiden dan wakil presiden masih terbuka.
Namun demikian, hal ini hanya dapat dilaksanakan sepanjang tak mengubah keserentakan pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Adapun MK menawarkan enam model pemilu serentak yang dinilai MK konstitusional, yaitu: